Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Pasangan Eva-Deddy Amrullah Melakukan Pelanggaran TSM

sinarlampung by sinarlampung
29 Desember 2020
in Bandarlampung, Headline
1 min read
0
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Pasangan Eva-Deddy Amrullah Melakukan Pelanggaran TSM
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyebut pasangan calon wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah melakukan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pendapat tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dalam sidang dugaan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu, Senin 28 Desember 2020.

Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli pelapor pasangan calon wali kota Bandar Lampung nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). Sementara terlapor Eva-Deddy mengajukan saksi ahli akademisi Unila, Yusdianto.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi

Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi

20 Januari 2021
3
Walhi Catat Sejumlah Kasus Paling Menonjol di Provinsi Lampung Tahun 2020

Walhi Catat Sejumlah Kasus Paling Menonjol di Provinsi Lampung Tahun 2020

20 Januari 2021
6

Hamdan Zoelva menyebut terlapor melakukan pelanggaran TSM saat menjawab pertanyaan kuasa hukum pelapor Yusril Ihza Mahendra secara virtual terkait Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Pembelaan Yusdianto menganggap gugatan pelanggaran administrasi TSM selama tahapan pilkada Bandar Lampung keliru atau salah alamat. Pelapor mempersoalkan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sementara terlapor bukan calon petahana dan kinerja wali kota. Yusdianto meminta majelis tidak menyoal kinerja tersebut karena tidak ada relasi dengan pilkada.

Handoko, kuasa hukum pelapor, menyatakan Yusdianto selaku saksi ahli terlapor tidak kompeten karena keterangannya berubah-ubah dan tidak sesuai norma undang-undang. Pendapatnya cenderung subjektif. Kesaksian dianggap tidak objektif karena saksi merupakan tenaga kontrak sekretariat Pemkot Bandar Lampung.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan majelis tidak bisa berpendapat mengingat pemeriksaan dugaan TSM sedang berjalan. Majelis bertindak profesional dengan membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan. (Red)

Previous Post

Kejari Segera Umumkan Tersangka Korupsi Lampu Jalan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lampung Selatan

Next Post

Kriminalitas Kota Bandar Lampung Meningkat 31 Persen

Next Post
Kriminalitas Kota Bandar Lampung Meningkat 31 Persen

Kriminalitas Kota Bandar Lampung Meningkat 31 Persen

POPULAR NEWS

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPT Puskesmas Siring Betik Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kota Agung Ditemukan Tewas Mengenaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.029)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.483)
  • Kriminal (1.919)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.133)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (709)
  • Lampung Utara (2.362)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (559)
  • Metro (617)
  • Nasional (2.747)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.497)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (201)
  • Pesawaran (543)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (204)
  • Politics (21)
  • Politik (1.428)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (957)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (668)
  • Tulang Bawang Barat (811)
  • Uncategorized (80)
  • Way Kanan (419)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.