Lampung Utara – (SL) – Polsek Sungkai Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Minggu, (27/12/2020).
Penangkapan terhadap pelaku berinisial RZ (38) warga Desa Bernah Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol. Arjon Safrie SH.
Kompol. Arjon mengungkapkan, pelaku yang berjumlah tiga orang melancarkan perbuatan nya pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB dengan cara mengikuti korba Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan saat mengendarai sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor Polisi BE 3552 JL saat melintasi jalan raya Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang. Kemudian pelaku memepet korban dan langsung menodong kan senjata tajam kepada korban dan mengambil paksa sepeda motor yang dikendarai korban.
“Setelah kejadian itu, korban berteriak meminta tolong, warga yang mendengar teriakan mengejar pelaku yang telah berhasil membawa sepeda motor korban, karena terburu-buru pelaku akhirnya terjatuh, bersamaan warga menelphone anggota Polsek,” kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, anggota yang datang ke TKP lansung mengamankan pelaku RZ saat itu pelaku terluka di bagian kepala akibat terjatuh berikut sepeda motor milik korban, sedangkan dua pelaku berhasil kabur (DPO).
Pelaku dilarikan ke Puskesmas Desa Ketapang karena mengalami luka parah.
“Untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku sudah kita amankan ke Polsek Sungkai Selatan,” pungkas Kompol Arjon.