Lampung Utara (SL)-Tiga oknum anggota sebuah LSM Anti Korupsi di Lampung Utara SWI (35) warga dusun II Nyapah Abung, Desa Srojaya, Sungkai Jaya, JD (39) dan AMR (34) Warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, di tangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat, karena diduga terlibat kasus pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Kamplas, Suherman, Kecamatan Abung Barat. Polisi mengamankan barang bukti Uang 3 juta, Kamis 24 Desember 2020.
Modus para pelaku berdalih akan di laporkan ke Polisi atas temuan dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan Bumdes, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, dalam keterangan persnya menyebutkan pihaknya melakukan penangkapan tiga oknum LSM tersebut di dua lokasi berbeda Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat dan Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa 22 Desember 2020 pukul 16.30 wib.
Iptu Ono mengatakan awalnya pihaknya mendapat Laporan dari masyarakat tentang adanya pemerasan kepada kepala Desa kamplas, Suherman, yang dilakukan oleh 3 Oknum anggota LSM. Lanjut Ono karyono, Awalnya Terduga JDY pada hari Senin 21 Desember 2020) sekitar pukul 09.00 wib menghubungi Kades Suherman via hand phone.
JDY meminta untuk menemuinya di kantor terduga JDY di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara dengan alasan ada temuan dugaan korupsi dana desa (DD) dan Bumdes di Desa Kamplas, Permintaan tersebut di penuhi oleh Suherman, dengan mendatangi kantor JDY yang saat itu ada terduga AMR dan SWI.
JDY menelaskan kepadaa Suherman, tentang adanya temuan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 dan kegiatan Bumdes tahun 2018. Ke 3 oknum LSM tersebut mengancam bahwa temuan akan di laporkan ke Unit Tipikor Polres Lampung Utara sambil menunjukan laporan yang telah di buat tertanggal 16 Desember 2020.
Kepada Suherman, Pelaku meminta uang senilai Rp20 juta, Jika Suherman tidak mau memberikan maka akan dilaporkan. Karena merasa takut korban meminta keringanan dan menyanggupi uang sebesar Rp5 juta. Namun terduga AMR meminta korban untuk menambah Rp2 juta sehingga total di sepakati menjadi Rp7 juta akan di serahkan besok hari nya Selasa 22 Desember 2020.
Pada hari Selasa Pukul 09.00 Wib JDY menyuruh SWI untuk mengambil uang di rumah Kades Suherman di Desa Kamplas, Setibanya di rumah korban ternyata baru ada uang sebesar Rp3 juta dan sisanya akan di Transfer ke rekening JDY.
Kapolsek dan Personil Polsek yang sudah mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku SWI. Dari hasil interogasi awal masih ada pelaku lain JDY dan AMR, yang berada di Warung Tegal di desa Madukoro. “Tanpa membuang waktu Tim Polsek menangkap terduga JDY dan AMR. Serta membawa mereka ke Polsek Abung Barat Lampura,” kata Kapolsek.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp3 juta, tiga kartu keanggotaan LSM/ID Card masing-masing, surat laporan temuan LSM yang di tujukan ke Kapolres Lampung Utara cq Kanit Tipikor, Surat Konfirmasi Kades Kamplas, 2 hand phone android,1 hand phone nokia. “Saat ini ke tiga orang, terduga pelaku sudah di amankan guna di lakukan proses hukum, terhadap mereka dapat di jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Red)