Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Polsek Abung Barat Tangkap Tiga Oknum Anggota LSM Diduga Peras Kepala Desa

sinarlampung by sinarlampung
26 Desember 2020
in Headline, Lampung Utara
2 min read
0
Polsek Abung Barat Tangkap Tiga Oknum Anggota LSM Diduga Peras Kepala Desa
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung Utara (SL)-Tiga oknum anggota sebuah LSM Anti Korupsi di Lampung Utara SWI (35) warga dusun II Nyapah Abung, Desa Srojaya, Sungkai Jaya, JD (39) dan AMR (34) Warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, di tangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat, karena diduga terlibat kasus pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Kamplas, Suherman, Kecamatan Abung Barat. Polisi mengamankan barang bukti Uang 3 juta, Kamis 24 Desember 2020.

Modus para pelaku berdalih akan di laporkan ke Polisi atas temuan dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan Bumdes, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono,  dalam keterangan persnya menyebutkan pihaknya melakukan penangkapan tiga oknum LSM tersebut di dua lokasi berbeda Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat dan Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa 22 Desember 2020 pukul 16.30 wib.

Berita Terkait

Banyak Dugaan Penyimpangan, Dua Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Gunung Sugih Di Mutasi

Banyak Dugaan Penyimpangan, Dua Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Gunung Sugih Di Mutasi

27 Januari 2021
22
Buruh Kebun Berkelahi Satu Tewas Ditikam

Pesta Orgen Tunggal Tanjung Setia Telan Korban Seorang Pemuda Kena Tikam

26 Januari 2021
127

Iptu Ono mengatakan awalnya pihaknya mendapat Laporan dari masyarakat tentang adanya pemerasan kepada kepala Desa kamplas, Suherman, yang dilakukan oleh 3 Oknum anggota LSM. Lanjut Ono karyono, Awalnya Terduga JDY pada hari Senin 21 Desember 2020) sekitar pukul 09.00 wib menghubungi Kades Suherman via hand phone.

JDY meminta untuk menemuinya di kantor terduga JDY di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara dengan alasan ada temuan dugaan korupsi dana desa (DD) dan Bumdes di Desa Kamplas, Permintaan tersebut di penuhi oleh Suherman, dengan mendatangi kantor JDY yang saat itu ada terduga AMR dan SWI.

JDY menelaskan kepadaa Suherman, tentang adanya temuan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 dan kegiatan Bumdes tahun 2018. Ke 3 oknum LSM tersebut mengancam bahwa temuan akan di laporkan ke Unit Tipikor Polres Lampung Utara sambil menunjukan laporan yang telah di buat tertanggal 16 Desember 2020.

Kepada Suherman, Pelaku meminta uang senilai Rp20 juta, Jika Suherman tidak mau memberikan maka akan dilaporkan. Karena merasa takut korban meminta keringanan dan menyanggupi uang sebesar Rp5 juta. Namun terduga AMR meminta korban untuk menambah Rp2 juta sehingga total di sepakati menjadi Rp7 juta akan di serahkan besok hari nya Selasa 22 Desember 2020.

Pada hari Selasa Pukul 09.00 Wib JDY menyuruh SWI untuk mengambil uang di rumah Kades Suherman di Desa Kamplas, Setibanya di rumah korban ternyata baru ada uang sebesar Rp3 juta dan sisanya akan di Transfer ke rekening JDY.

Kapolsek dan Personil Polsek yang sudah mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku SWI. Dari hasil interogasi awal masih ada pelaku lain JDY dan AMR, yang berada di Warung Tegal di desa Madukoro. “Tanpa membuang waktu Tim Polsek menangkap terduga JDY dan AMR. Serta membawa mereka ke Polsek Abung Barat Lampura,” kata Kapolsek.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp3 juta, tiga kartu keanggotaan LSM/ID Card masing-masing, surat laporan temuan LSM yang di tujukan ke Kapolres Lampung Utara cq Kanit Tipikor, Surat Konfirmasi Kades Kamplas, 2 hand phone android,1 hand phone nokia. “Saat ini ke tiga orang, terduga pelaku sudah di amankan guna di lakukan proses hukum, terhadap mereka dapat di jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Red)

Previous Post

PJI-Demokrasi se Provinsi Riau Mengutuk Keras Pembakaran Rumah Wartawan di Wartawan

Next Post

Kompolnas dan Wanjakti Rekom Tiga Komjen Masuk Bursa Kapolri Peluang Bintang Dua Kandas?

Next Post
Kompolnas dan Wanjakti Rekom Tiga Komjen Masuk Bursa Kapolri Peluang Bintang Dua Kandas?

Kompolnas dan Wanjakti Rekom Tiga Komjen Masuk Bursa Kapolri Peluang Bintang Dua Kandas?

POPULAR NEWS

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.050)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.510)
  • Kriminal (1.928)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.136)
  • Lampung Tengah (463)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.373)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (566)
  • Metro (625)
  • Nasional (2.758)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.504)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (206)
  • Pesawaran (545)
  • Pesisir Barat (339)
  • Pilihan Redaksi (211)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (961)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (676)
  • Tulang Bawang Barat (814)
  • Uncategorized (82)
  • Way Kanan (423)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.