Kota Metro (SL)-Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. Erla Andrianti tak indahkan UU keterbukaan Informasi Publik, kesan sikap etika seorang pejabat publik, bidang pelayanan sudah semestinya membuka ruang luas terhadap informasi yang dibutuhkan masyakat, utamanya dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran negara.
Terkait ini, Senin (21/12/2020), tim media ini hendak konfirmasi Kepala Dinkes dr. Erla enggan memberikan keterangan prihal Penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2020, baik anggaran murni dan perubahan yang dikelola Dinkes Kota Metro, utamanya anggaran pelayanan penanggulangan penyakit menular serta pencegahan covid-19 selama tahun 2020.
Saat ditanya tentang anggaran terkait, Kadinkes dr. Erla Andrianti enggan memberikan penjelasan dengan alasan lupa dan harus melihat data terlebih dahulu. “Saya lupa, karena saya harus melihat datanya terlebih dahulu,” elaknya.
Disaat itu, dr. Erla Andrianti didampingi para staf di ruang lobi Dinas setempat, dengan lantang melarang tim media ini mengambil gambar ataupun video situasi kantor dinas dan merekam wawancara. “Jangan ambil gambar atau video dan merekam ya, tidak boleh,” tegas dr.Erla.
Di waktu yang sama, salah satu staf Dinas merampas kamera handphone tim media ini, sembari mengatakan, “Jangan foto-foto atau merekam,” ujar staf dinas sembari merampas handphone tim media ini.
Dari ini, patut di duga bahwa APBD yang dikelola Dinas Kesehatan yang di pimpin dr.Erla Andrianti, tidak sesuai penyerapan atau Mark’Up anggaran kegiatan. Diantaranya anggaran peruntukan program pelayanan kesehatan masyarakat, terfokus pada pelayanan penyakit menular dan peningkatan gizi masyarakat.
Anggaran yang dimaksudkan adalah anggaran pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, sebelum perubahan anggaran sebesar Rp. 1.896. 276.300.00 dan setelah anggaran perubahan sebesar Rp. 7.485.352.540.00.
Dari anggaran ini, item kegiatan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Termasuk didalamnya item kegiatan pengamatan dan ivestigasi.
Terbesar dalam program ini adalah anggaran untuk Operasional dan Penyediaan Bahan medis pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sepanjang tahun 2020, Rp.5.720.583.790.00 dan anggaran pelayanan peningkatan gizi masyarakat lebih kurang sebesar Rp.340.909.300.00, termasuk anggaran operasional tingkat Puskesmas dan Pustu. (Red)