Tanggamus (SL) – Carut marut nya hasil perhitungan suara pada Pilkakon serentak di kabupaten Tanggamus, hingga hari ini, Selasa (22/12/2020) pihak tata pemerintahan telah menerima sebanyak 27 laporan keberatan hasil perhitungan suara.
Hal tersebut juga di benarkan oleh salah satu staf Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus.
Dari pantauan sinarlampung.co di lokasi, Calon Kepala Pekon Badak Kecamatan Limau Putra Gunawan dan Suhermar Calon Kepala Pekon Kacamarga Kecamatan Cukuh Balak melalui kuasa hukum nya LBH Cahaya Keadilan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH, calon mengajukan laporan keberatan atas hasil perhitungan suara yang dianggap tidak sah kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan kepada DPRD Kabupaten Tanggamus.
Nurul mengungkapkan, kedatangan nya mewakili kedua calon Kepala Pekon untuk menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara kepada Bupati melalui Kabag Tata Pemerintahan kabupaten setempat.
“Dengan alasan yang jelas ada antara lain surat suara yang seharusnya sah ditetapkan oleh panitia menjadi tidak sah, ini sebenarnya merugikan semua calon inti dari surat keberatan kami ini untuk dilakukan perhitungan ulang, dan masih banyak hal kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan buku panduan dalam hal ini saya menilai terjadi carut marutnya pelaksanaan dalam Pilkakon di Tanggamus, sebagai contoh dalam pelipatan surat suara begitu dibuka sudah terlihat foto calon sehingga langsung di coblos dan akhirnya tembus lurus tanpa disadari oleh pemilih ini yang dianggap tidak sah,” jelas Nurul.
Dalam menyampaikan surat keberatan itu kuasa hukum merasa kecewa karena Kabag Tata Pemerintahan tidak berada di tempat dan terkesan menghindar. Sedangkan, di kantor DPRD kabupaten Tanggamus para anggota dewan sedang menjalani masa reses. (Wisnu)