Bandar Lampung (SL)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menetapkan empat tersangka kasus korupsi pajak mineral dan batu bara (Minerba) Pemda Lampung Selatan. Satu pejabat perempuan, dan Staf, termasuk satu pegawai honor, di Dinas Pendapatan Lampung Selatan itu langsung dijebloskan ke penjara, sementara satu tersangka belum ditahan.
Baca: Pemeriksaan di Kejati, Dugaan Korupsi PAD Lampung Selatan Menguat?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini pihaknya menetapkan empat tersangka, namun yang ditahan baru tiga orang. Ada pun ketiga tersangka yang sudah ditahan ini berinisial MR (Pejabat Eselon IV), SM (Staff ASN), dan EF (TKS).
“Kami sudah melakukan penyidikan tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung sudah ditetapkan tersangka empat orang, dimana ada tiga orang yang hadir di Kejati dan langsung dilakukan penahanan. Sementara satu lainnya berinisial YY (Pejabat Eselon III), nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Andrie W Setiawan, Selasa 22 Desember 2020.
Ketiga tersangka MR, SN, dan EF, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Lampung Selatan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ada pun peran mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah, dengan sistem mereka tidak menyetorkan dari tahun 2017 sampai 2019.
“Akibatnya perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Kronologisnya ini tindaklanjut produk bidang intelijen, yang melakukan penyelidikan. Kemudian dilimpahkan ke Pidsus, lalu dilakukan penyelidikan kemudian hasilnya, dilakukan langkah selanjutnya berupa penetapan tersangka,” kata Andrie.
Ketiganya tersangak melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah dengan modus secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta. Namun uang tagihan tidak disetorkan keBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD); dan ke Dinas Pendapatan (Dispenda) di Pemda Lampung Selatan (Lamsel).
MR (45) SN dan EF keluar dari pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, mereka digiring petugas menuju mobil tahanan, Mereka mengenakan pakaian tahanan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.
Dan pasaal sbsidair, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Penkum pun turut menyampaikan indikasi modus atau motif yang diperbuat para tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi — seperti yang dimaksud penyidik. Para tersangka disebut tidak hanya diduga menyelewengkan dana yang harusnya disetorkan ke BPPRD, melainkan tidak menyetorkan uang yang menjadi pendapatan daerah ke Dinas Pendapatan Lamsel sejak tahun 2017 sampai 2019.
“Modus perbuatan para tersangka yaitu secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah dan kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Pemkab Lamsel sejak 2017 s/d 2019, yang menyebabkan kebocoran pendapatan daerah kurang lebih Rp 2 miliar,” tandas Andrie. (red)