Sabtu, Maret 6, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Baru Tiga Yang Ditahan

sinarlampung by sinarlampung
22 Desember 2020
in Bandarlampung, Headline, Kriminal, Pilihan Redaksi
2 min read
0
Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Baru Tiga Yang Ditahan
0
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menetapkan empat tersangka kasus korupsi pajak mineral dan batu bara (Minerba) Pemda Lampung Selatan. Satu pejabat perempuan, dan Staf, termasuk satu pegawai honor, di Dinas Pendapatan Lampung Selatan itu langsung dijebloskan ke penjara, sementara satu tersangka belum ditahan.

Baca: Pengusaha Dukung Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Setoran Pajak dan Resribusi PAD Sektor Minerba Lampung Selatan

Berita Terkait

Refocusing, DAK dan APBD Kabupaten Lampura Pupuskan Harapan Masyarakat Miliki Infrastruktur Jalan Layak Guna?

Refocusing, DAK dan APBD Kabupaten Lampura Pupuskan Harapan Masyarakat Miliki Infrastruktur Jalan Layak Guna?

6 Maret 2021
48
Kejari Pringsewu Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Pringsewu

Kejari Pringsewu Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Pringsewu

5 Maret 2021
72

Baca: Pemeriksaan di Kejati, Dugaan Korupsi PAD Lampung Selatan Menguat? 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini pihaknya menetapkan empat tersangka, namun yang ditahan baru tiga orang. Ada pun ketiga tersangka yang sudah ditahan ini berinisial MR (Pejabat Eselon IV), SM (Staff ASN), dan EF (TKS).

“Kami sudah melakukan penyidikan tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung sudah ditetapkan tersangka empat orang, dimana ada tiga orang yang hadir di Kejati dan langsung dilakukan penahanan. Sementara satu lainnya berinisial YY (Pejabat Eselon III), nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” kata Andrie W Setiawan, Selasa 22 Desember 2020.

Ketiga tersangka MR, SN, dan EF, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Lampung Selatan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ada pun peran mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah, dengan sistem mereka tidak menyetorkan dari tahun 2017 sampai 2019.

“Akibatnya perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Kronologisnya ini tindaklanjut produk bidang intelijen, yang melakukan penyelidikan. Kemudian dilimpahkan ke Pidsus, lalu dilakukan penyelidikan kemudian hasilnya, dilakukan langkah selanjutnya berupa penetapan tersangka,” kata Andrie.

Ketiganya tersangak melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah dengan modus secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta. Namun uang tagihan tidak disetorkan keBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD); dan ke Dinas Pendapatan (Dispenda) di Pemda Lampung Selatan (Lamsel).

MR (45) SN dan EF keluar dari pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, mereka digiring petugas menuju mobil tahanan, Mereka mengenakan pakaian tahanan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.

Dan pasaal sbsidair, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Penkum pun turut menyampaikan indikasi modus atau motif yang diperbuat para tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi — seperti yang dimaksud penyidik. Para tersangka disebut tidak hanya diduga menyelewengkan dana yang harusnya disetorkan ke BPPRD, melainkan tidak menyetorkan uang yang menjadi pendapatan daerah ke Dinas Pendapatan Lamsel sejak tahun 2017 sampai 2019.

“Modus perbuatan para tersangka yaitu secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah dan kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Pemkab Lamsel sejak 2017 s/d 2019, yang menyebabkan kebocoran pendapatan daerah kurang lebih Rp 2 miliar,” tandas Andrie. (red)

Previous Post

Tak Patuhi Prokes, Lima Warga Tulang Bawang Dapat Teguran Dari Polisi

Next Post

Nama Sekertaris Golkar Lampung Tengah Muncul Disidang Money Politik TSM Musa-Dito

Next Post
Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Baru Tiga Yang Ditahan

Nama Sekertaris Golkar Lampung Tengah Muncul Disidang Money Politik TSM Musa-Dito

POPULAR NEWS

  • Air Sumur Tiban Tak Boleh Dikonsumsi langsung, Ini Hasil Uji Laboratorium Nya

    Air Sumur Tiban Tak Boleh Dikonsumsi langsung, Ini Hasil Uji Laboratorium Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Eva Dwiana Segera Cabut Pembantasan Jam Operasional Tempat Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pekon Lakaran dan Pekon Kanoman Akan Dilantik Pada Senin Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (319)
  • Bandarlampung (5.232)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.842)
  • Kriminal (2.072)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.180)
  • Lampung Tengah (478)
  • Lampung Timur (728)
  • Lampung Utara (2.433)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (603)
  • Metro (667)
  • Nasional (2.833)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.548)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (561)
  • Pesisir Barat (349)
  • Pilihan Redaksi (277)
  • Politics (21)
  • Politik (1.443)
  • Pringsewu (956)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.013)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (735)
  • Tulang Bawang Barat (821)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (468)

Terpopuler Bulan Ini

  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.