Bandar Lampung (SL)-Kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI Rp1,5 miliar oleh Karyawan Bank BRI Cabang Teluk Betung Hendra Gunawan, dengan korban Antoni Harun, diduga melibatkan banyak pihak termasuk istrinya RNF.
”Jadi Hendra itu kan minta uang untuk talangan empet mantri, yaitu NH mantri unit Untung Suropati, EF Mantri Unit Karang Anyar, SA Mantri BRI Unit Sumur Batu, dan FH Mantri BRI Unit Kota karang ,” kata Antoni Harun, Rabu 12 Desember 2020.
Sementara dalam kasusnya di Polda Lampung ke empat manteri itu saat ini statusnya hanya sebagai saksi. ”RNF istinya HG itukan punya keterlibatan kuat. Karena rekeningnya yang jadi tempat saya tranfer uang untuk ke empat mantri tersebut, Dan keempat mantri itu menggunakan dana talangan yang saya kirimkan,” katanya.
Artinya, mereka semua terlibat, “Seharusnya ini dikembangkan. Jangan hanya (HG) yang ditetapkan tersangka, tapi orang yang terkait dan terlibat diloloskan semua,” tandasnya.
Menurut Antoni Harus, jika memang seperti keterangan tersangka (HG) bahwa dirinya menarik uang tanpa melalui atau sepengetahuan istrinya dengan memalsukan tanda tangan, seharusnya lebih banyak lagi yang terliabat. ”Kalo memang dia malsukan tanda tangan berartikan lebih banyak lagi yang dilibatkan, misal teler. ko bisa teler meloloskan penarikan uang tanpa si pemilik buku rekening,” katanya.
“Maka saya sangat berharap kepolisian bekerja dengan baik, untuk mengembangkan perkara ini, demi tegaknya keadilan, karena BRI ini kan Bank milik Negara, jangan sampai menciderai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Antoni Harun warga Candi Mas Natar Senilai 1,5 Milyar.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor pelaporan STTLP/308/II/2020/LPG/SPKT. Pelaporan tersebut dilakukan pada 18 Februari 2020 lalu, dan kini terlapor sudah ditetapkan tersangka oleh POlda Lampung.
Antoni Harun menceritakan bahwa, pada mulanya (HG) meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat (HG) bekerja saat itu. “Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang,” katanya. (Red)