Tanggamus (SL) – Pilkakon serentak dj Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan pada (16/12/2020) lalu diduga gagal.
Pasalnya proses pilkakon tak berjalan baik dan diduga tidak sesuai dengan tahapan-tahapan Pilkakon yang telah ditentukan oleh Pemkab Tanggamus.
Dari 220 Pekon yang mengikuti pesta demokrasi tersebut, terdapat banyak surat suara yang dianggap rusak/tidak sah.
Hal tersebut disinyalir kurang nya kesiapan panitia Pilkakon baik dari tingkat kabupaten hingga tingkat Pekon. Selain itu juga, kurangnya sosialisasi mengenai tata cara pencoblosan kepada masyarakat yang menjadi faktor utama rusaknya surat suara.
Banyak surat suara tembus lurus dianggap oleh panitia dianggap tidak sah.
Dari kejadian tersebut warga Pekon Lakaran beramai-ramai mendatangi kantor Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus guna menuntut pertanggungjawaban panitia Pilkakon tingkat kecamatan dan panitia Pilkakon tinggkat kabupaten, Senin (21/12/2020).
Saat mendatangi kantor Kecamatan Wonosobo, warga bertemu dengan Edi Fahrurozi Camat setempat.
Zainun (60) salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan kepada Camat, bahwa pihaknya keberatan dan menuntut perhitungan suara ulang.
Warga Lakaran juga menduga adanya ketidak netralan panitia Pilkakon Lakaran.
“Kami akan akan menuntut hak kami karena suara tersebut tidak rusak. Hanya tembus lurus ke belakang foto, ini dikarenakan lipatannya dan ketidak tahuan warga yang tidak mendapatkan sosialisasi dari panitia, sedangkan di pekon lain hal tersebut disahkan kenapa di pekon kami dianggap rusak ada apa itu pertanyaan kami, tuntutan kami panitia kecamatan dapat melakukan perhitungan ulang suara yang dianggap tidak sah,” kata salah satu warga enggan di sebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut camat Wonosobo Edi Fahrurozi mengungkapkan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan perkara tersebut.
“Silahkan ajukan dan sampaikan keberatan ke panitia Pilkakon tingkat pekon, nanti kami akan melapor ke atasan dan juga pengadilan,” ujar Edi.
Ditempat terpisah Ketua panitia Pilkakon Lakaran Saiful Efendi saat dikonfirmasi sinarlampung.co, menjelaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai petunjuk Peraturan Bupati (Perbub) dan mejalani tahapan-tahapan seperti petunjuk dan perintah dari kecamatan.
Warga masyarakat Pekon Lakaran berharap permasalahan ini ditanggapi serius oleh pemerintah kabupaten Tanggamus. Karena ini akan menjadi perhatian pemerintah pusat. (Tim)