Sabtu, Maret 6, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Masuk Tipibank

sinarlampung by sinarlampung
20 Desember 2020
in Bandarlampung, Headline
2 min read
0
Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Masuk Tipibank
0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Pengamat perbankkan menyebutkan kasus dugaan penipuan penggelapan uang Nasabah Rp1,5 miliar pegawai BRI Teluk Betung Hendra Gunawan ideal adalah kasus tindak pidata perbankkan (Tipibank) dan tidak hanya pidana umum (Pidum).

Baca: Oknum Pegawai Mantri Bank BRI Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp1,5 Miliar Pelaku Sudah Jadi Tersangka di Polda Lampung

Berita Terkait

Refocusing, DAK dan APBD Kabupaten Lampura Pupuskan Harapan Masyarakat Miliki Infrastruktur Jalan Layak Guna?

Refocusing, DAK dan APBD Kabupaten Lampura Pupuskan Harapan Masyarakat Miliki Infrastruktur Jalan Layak Guna?

6 Maret 2021
48
Kejari Pringsewu Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Pringsewu

Kejari Pringsewu Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Pringsewu

5 Maret 2021
72

Baca: Kasus Penggelapan Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Melibatkan Istri dan Empat Marketing BRI

Ahli Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH mengatakan bahwa, perkara ini bukan pidana umum (Pidum), namun mengarah pada tindak pidana perbankan (Tipibank). ”HG tidak hanya terjerat pidum. Namun termasuk empat mantri juga bisa dikenakan pasal tipibank, dan istri HG juga dapat dijerat karena turut serta membantu penipuan atau penggelapan,,” kata Zulfi Zaini, Minggu 20 Desember 2020.

Direktur Z-DEE CONSULTANT (Banking Corporate Business & Management) ini juga mengatakan bahwa,(HG) dan keempat Mantri harusnya dapat dijerat Pasal 49 Undang-undang ayat satu huruf A dan huruf B, C. ”Polda Lampung tidak bisa hanya menetapkan HG dengan pasal penggelapan dan penipuan. Namun mereka berempat dan juga teller harus dijerat dengan pasal Tipibank,” ujarnya.

Dosen Universitas Bandar Lampung ini juga menyarankan korban untuk mengajukan Ahli perbankan pada Polda Lampung, agar dapat mengurai dan membuka dugaan kejahatan perbankan ini. ”Saya sarankan korban untuk meminta (mengajukan Ahli perbankan) pada Polda Lampung. Sehingga perkara ini bisa terang benerang. Karena ini bukan pidana umum, namun kuat pada pidana perbankan,” katanya.

Informasi lain menyebutkan, dua teler yang membantu tersangka Hendra Gunawan sudah dipecat dari pekerjaan di Bank BRI. Sementara empat Marketing dan istrinya dijadikan saksi di Polda Lampung, ”Informasi yang kita kroscek di Bank BRI, ada dua teler yang ikut membantu HG sudah dipecat, dan pimpinan cabangnya yang lama juga sudah dipindah ke Jawa Timur,” kata sumber wartawan. (Red)

Tags: #TipibankBRI Teluk Betung
Previous Post

Kasus Oknum Satpam Nyaris Perkos SPG Hypermart Satu Bulan Lalu Masih Ditangani Polresta Bandar Lampung

Next Post

Catatan Hukum Dugaan “Genosida Demokrasi” Atas Penghilangan Hak Pilih di Lampung Selatan

Next Post
Serang Kehormatan Gubernur Lampung, Ginda Ansori Polisikan Walikota Herman HN

Catatan Hukum Dugaan "Genosida Demokrasi" Atas Penghilangan Hak Pilih di Lampung Selatan

POPULAR NEWS

  • Air Sumur Tiban Tak Boleh Dikonsumsi langsung, Ini Hasil Uji Laboratorium Nya

    Air Sumur Tiban Tak Boleh Dikonsumsi langsung, Ini Hasil Uji Laboratorium Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Nama Anggota Polda Lampung Empat Orang Ngamuk Tak Mau Bayar Bill di New Dwipa Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Eva Dwiana Segera Cabut Pembantasan Jam Operasional Tempat Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pekon Lakaran dan Pekon Kanoman Akan Dilantik Pada Senin Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (319)
  • Bandarlampung (5.232)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.842)
  • Kriminal (2.072)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.180)
  • Lampung Tengah (478)
  • Lampung Timur (728)
  • Lampung Utara (2.433)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (603)
  • Metro (667)
  • Nasional (2.833)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.548)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (215)
  • Pesawaran (561)
  • Pesisir Barat (349)
  • Pilihan Redaksi (277)
  • Politics (21)
  • Politik (1.443)
  • Pringsewu (956)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.013)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (735)
  • Tulang Bawang Barat (821)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (468)

Terpopuler Bulan Ini

  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.