Bandar Lampung (SL)-Pengamat perbankkan menyebutkan kasus dugaan penipuan penggelapan uang Nasabah Rp1,5 miliar pegawai BRI Teluk Betung Hendra Gunawan ideal adalah kasus tindak pidata perbankkan (Tipibank) dan tidak hanya pidana umum (Pidum).
Baca: Kasus Penggelapan Nasabah Bank BRI Rp1,5 Miliar Melibatkan Istri dan Empat Marketing BRI
Ahli Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Zulfi Diane Zaini SH, MH mengatakan bahwa, perkara ini bukan pidana umum (Pidum), namun mengarah pada tindak pidana perbankan (Tipibank). ”HG tidak hanya terjerat pidum. Namun termasuk empat mantri juga bisa dikenakan pasal tipibank, dan istri HG juga dapat dijerat karena turut serta membantu penipuan atau penggelapan,,” kata Zulfi Zaini, Minggu 20 Desember 2020.
Direktur Z-DEE CONSULTANT (Banking Corporate Business & Management) ini juga mengatakan bahwa,(HG) dan keempat Mantri harusnya dapat dijerat Pasal 49 Undang-undang ayat satu huruf A dan huruf B, C. ”Polda Lampung tidak bisa hanya menetapkan HG dengan pasal penggelapan dan penipuan. Namun mereka berempat dan juga teller harus dijerat dengan pasal Tipibank,” ujarnya.
Dosen Universitas Bandar Lampung ini juga menyarankan korban untuk mengajukan Ahli perbankan pada Polda Lampung, agar dapat mengurai dan membuka dugaan kejahatan perbankan ini. ”Saya sarankan korban untuk meminta (mengajukan Ahli perbankan) pada Polda Lampung. Sehingga perkara ini bisa terang benerang. Karena ini bukan pidana umum, namun kuat pada pidana perbankan,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, dua teler yang membantu tersangka Hendra Gunawan sudah dipecat dari pekerjaan di Bank BRI. Sementara empat Marketing dan istrinya dijadikan saksi di Polda Lampung, ”Informasi yang kita kroscek di Bank BRI, ada dua teler yang ikut membantu HG sudah dipecat, dan pimpinan cabangnya yang lama juga sudah dipindah ke Jawa Timur,” kata sumber wartawan. (Red)