Kuasa hukum korban minta Polisi kasusnya segera di proses.“Klien kami telah membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020 beberapa jam setelah kejadian,” kata Yunika Hadiani, salah satu tim Pengacara saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Bandar Lampung Kamis, 17 Desember 2020.
Atas laporan tersebut, kata Yunika, pihaknya berharap penyidik Polresta Bandar Lampung dapat memaksimalkan penanganannya, “Ada saksi yang hingga saat ini belum juga diperiksa. Bahkan hasil visum korban sudah satu bulan lebih belum keluar hasilnya,” katanya.
“Biasanya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa minggu saja. Namun ini sudah satu bulan belum juga keluar hasil visumnya,” ujar Yuni.
Menurut Yuni, korban selain dicabuli juga hampir menjadi korban pemerkosaan. “Korban juga mengalami kekerasan fisik dikarenakan diduga dibanting oleh pelaku sehingga mengakibatkan korban memar di paha dan lutut kaki kiri, dan di punggung serta kepala pusing,” katanya.
Tim kuasa hukum lainnya, Frisilia Sriis Devitasari, menambahkan, seharusnya penyidik juga dapat mendalami rekaman CCTV. “Di mana direkaman CCTV di lantai 5 tersebut terlihat jelas korban sedang ditarik-tarik oleh pelaku. Peristiwa tersebut seharusnya didalami apa motivasi pelaku menarik-narik tangan korban,” jelas Devi.
Menurut Devi seharusnya rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang baru berakhir pada 10 Desember 2020 lalu dapat dijadikan momentum pihak Polresta Bandar Lampung untuk menangani dugaan kasus ini lebih serius dan lebih maksimal lagi.
“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah persoalan serius, apalagi saat ini korban mengalami traumatis, apalagi diduga dilakukan oleh satpam yang seyogyanya memberikan keamanan di lingkungan kerja,” tegas Devi.
Devi juga menyayangkan minimnya upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan di lokasi mall tempat korban bekerja. “Seharusnya mall tempat korban bekerja memberikan bukan hanya kenyamanan tetapi juga keamanan dari potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerjanya terutama pekerja perempuan,” kataa alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung. (Red)