Bandar Lampung (SL)-Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik, diantaranya bersikap Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Memulai pekerjaan itu berangkat dari hati nurani, kalau niat sudah baik insaallah kita (wartawan) diterima semua kalangan dan selalu dihargai,” Kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung, DR Iskandar Zulkarnain, saat menjadi pembicara dalam workshop peningkatan kapasitas anggota muda PWI Lampung, Jumat 18 Desember 2020.
Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU, akan tetapi jangan karena dilindungi UU wartawan boleh petantang petenteng. “Sekali lagi jangan mentang-mentang, jangan jadikan profesi wartawan sebagai sampingan,” Kata Iskandar Zulkarnain, di pandu moderator Wakil Ketua PWI Bidang Pembelaan wartawan Juniardi SIP, MH.
Pimred Lampungpost ini menegaskan bahwa menjadi jurnalis profesional sebagai pencari berita tentu saja tidak mudah. Jurnalis adalah kegiatan mencari berita, maka wartawan dituntut harus bisa membuat berita dan melaporkan peristiwa. “Fungsinya mencari berita tentang peristiwa yang terjadi dan menyampaikan berita kepada khalayak dengan penjelasan tentang peristiwa tersebut,” katanya.
Menurut Iskandar profesi wartawan akan sangat berbahaya apabila tidak memiliki kode etik. “Karena seseorang punya otonomi maka dia nanti cenderung menjadi otoriter, anarkis, dan semaunya. Ada kalimat-kalimat yang memojokkan tapi tidak bisa di jerat dengan hukum,” Katanya. (RED)