Bandar Lampung (SL)-Polres Lampung Timur menerjunkan Tim ke lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Pasir Saksi, Lampung Timur. Tim Unit Tipiter Reskrim Polres menemukan alat berat tak bertuan di lokasi tambang, dan menemukan banyak tapak bekas hilir mudik kendaran.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan pihaknya menurunkan anggota untuk melakukan pengecekan aktifitas tambang pasir ilegal yang dilakukan oleh PT JPP. “Anggota tipiter sekarang sedang dilokasi mengecek kebenaran informasi tersebut untuk melakukan tindakan kepolisian dan penyelidikan,” katanya melalui pesan WhattApp. Selasa Malam 16 Desember 2020.
Mantan Kasubagsumda Bagrenmin SSDM Polri ini mengatakan bahwa, pihaknya telah menyegel alat berat yang ditemukan dilokasi tambang. “Di TKP lokasi Tambang ditemukan alat berat dan tumpukan pasir serta bekas ban kendaraan yg keluar masuk namun tidak ada orang satupun. Alat berat sudah dipolice line, dan akan dilakukan lebih kanjut siapa pemilik alat berat dan atau yang melakukan penambangan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera menindak lanjut maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, yang melibatkan PT JPP, termasuk aktivitas tambang ilegal lainnya di Lampung.
“Kita akan segera tindak lanjuti aktivitas ilegal itu (pengerukan pasir di Pasir Sakti,Red). Karena hingga kini tidak ada lagi ijin penangbangan pasir di sana,” kata Gubernur saat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal tambang Pasir kuars di Lampung Timur, Selasa 15 Desember 2020.
Gubernur Arinal mengatakan pihaknya telah meminta Tim dan istansi terkait untuk melakukan kroncek, dan bersama aparat gabungan akan turun ke lokasi. “Kita akan saksi kepada mereka yang masih membandel. Tidak ada istilah kopromi kepada yang membandel. Ada tindakan hukumnya,” kata Arinal kesal.
Hal itu jelaskan Gubernur terkait aktivitas ilegal penambangan pasir di Kecamatan Pasir sakti Lampung Timur masih terus berjalan. Tidak hanya melibatkan kelompok masyarakat dan aparat Desa, juga melibatkan perusahaan PT JPP yang sedang di Proses Polres Lampung Timur. Sedikitnya hingga Minggu 13 Desember 2020, tiga alat berat milik PT JPP beroperasi di tiga titik di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Sinarlampung menemukan tiga alat berat milik PT JPP, yang beroperasi di areal sawah di kampung Rejomulyo, dan Sumur Kucing. “Iya mas ini alat PT JPP, dan areal ini juga lahan perusahaan. Sejak pagi tidak beroperasi karena mesin rusak. Ini sedang kami perbaiki,” kata Operator Mesin, di Rejomulyo, Minggu 13 Desember 2020.
Penyusuran sinarlampung, menunjukkan jika operasi tambang pasir kursa di Pasir Sakti tidak berijin. Tidak ada satupun perusahaan memiliki izin penambangan pasir di Lampung Timur, termasuk pasir laut hingga penambangan pasir di Pasir Sakti, yang kondisinya saat ini nyaris menjadi kawasan danau akibat penggerukan pasir.
“Dulu biasanya PT JPP itu mengambil pasir lalu ditampung di Perusahaannya. Tapi sejak di gerebek Polres Lampung Timur, PT JPP perusahaannya di segel, alat berat tidak boleh keluar. Tapi entah gimana sekarang alat berat bisa keluar, dan kembali menggali pasir di areal sawah. Modusnya jual ditempat, jadi truk datang muat pasir dan langsung bayar ditempat. Kami ini cuma kerja mas,” kata warga lain di lokasi itu.
Secara sembunyi sembunyi operasi tambang pasir di Desa RejoMulyo dan Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur terus beroperasi. Mmelakukan penyedotan pasir secara besar besaran di dua desa tersebut. Pasir yang disedot diangkut menggunakan dumtruck pada malam hari dan di operasikan kedalam sebuah kapal tongkang yang sudah menunggu di dermaga perusahaan. (Red)