Kota Metro (SL)-Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2021 masih dalam tahap pembahasan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro. Namun, dinas terkait memastikan UMK tahun 2021 nanti, sama seperti sebelumnya tahun 2020.
Seperti yang disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Metro, Rakhmat Zainudin bahwa, penentuan penetapan UMK tersebut dengan menyesuaikan kondisi saat yaitu pandemi Covid-19 yang telah dibahas dalam rapat dengan Dewan pengupahan, Pemkot, serikat pekerja dan pengusaha.
“Tentunya ada pertimbangan, melihat pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga saat ini. Karena beberapa pengusaha mengeluhkan keadaan ini, mereka mengaku sejak terjadinya pandemi covid-19 perekonomian sangat susah. Namun kita beruntung, di Kota Metro tidak terjadi PHK,” ujarnya, Kamis (17/12/2020).
Ditambahkan Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Metro Aprizal, bahwa penetapan UMK juga mengacu pada himbauan dari Kemenakertrans RI yang menentukan naik atau tetap sama serta mengacu pada besaran tahun sebelumnya.
“Dan hasil dari rapat kita kemarin dengan dewan pengupahan kita sepakat, karena juga melihat kondisi saat ini sedang bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, maka disimpulkan untuk UMK Metro tetap mengacu pada tahun sebelumnya,”katanya lagi. Adapun UMK tahun 2021 sebesar Rp2.433.381. Dan dalam waktu dekat, Disnakertrans Kota Metro akan segera menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, perihal ketetapan besaran UMK.
“Dari awal kita sudah memikirkan dampak pandemi ini pada sektor tenaga kerja. Alhamdulillah di Kota Metro sampai saat ini tidak ada yang di PHK . Hanya penyesuaian jam kerja. Tentu harapan kita, sektor usaha ini tahun depan bangkit kembali,” tutupnya (Roby/Tama)