Bandar Lampung (SL)-Oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Betung, Kota Bandar Lampung bagain Marketing, Hendra Gunawan diduga melakukan penipuan dan menggelapkan uang Rp1,5 Milyar, milik Antoni Harun, warga Candi Mas Natar.
Kasus yang juga menyeret istri pelaku itu dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor pelaporan STTLP/308/II/2020/LPG/SPKT tanggal 18 Februari 2020 lalu, dan Penyidik Polda Lampung telah menetapkan Hendra Gunawan sebagai tersangka.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak Bank BRI Cabang Tanjungkarang terkait kasus tersebut. Kepala Cabang BRI Tanjungkarang Linton Hutapea belum memberikan Konfirmasi terkait kasus tersebut. Wartawan melakukan konfirasi via pesan WhattApp yang dikirimkan sudah dibaca, namun tidak merespon.
Kepada wartawan Antoni Harun menceritakan bahwa, kasusnya bermula pada mulanya tanggal 17 Januari 2020 Hendra Gunawan meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempatnya bekerja saat itu.
“Pada tanggal 17 Januari 2020 Hendra GUnawan meminta talangan untuk tujuh nasabah. Tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi enam nasabah. Dan pada tanggal 22 Januari 2020, Hendra Gunawan kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang,” katanya, Selasa 15 Desember 2020.
Menurut Antoni Harun, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama Hendra Gunawan sendiri, dan rekening atas nama istrinya RNF,yang digunakan untuk menerima talangan keempat mantri BRI tersebut. “Total dana yang saya tranfer yaitu Rp1,5 miliar. Transfer ke dua rekening Hendra Gunawan senilai Rp900 juta, kemudian rekening RNF Rp600 juta,” urainya.
Saat ini, kata Antoni, kasusnya sudah tinggal menunggu P21. “Saya tinggal nunggu pengembangan, dan kami menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini sehingga istrinya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, karena ada bukti-bukti terlibat dalam penipuan dan penggelapan ini,” katanya.(red)