Minggu, Februari 28, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Opini

Peran Korban dalam Kejahatan Pencurian Dana Desa Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Oleh : Gindha Ansori Wayka

sinarlampung by sinarlampung
15 Desember 2020
in Opini
3 min read
0
Serang Kehormatan Gubernur Lampung, Ginda Ansori Polisikan Walikota Herman HN
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sedang marak di Lampung yang pelakunya mengincar atau menyasar Dana Desa sebenarnya dapat dicegah dengan cara melakukan hal-hal yang tidak lalai dan tidak abai sebagai faktor pencetus terjadinya Tindak Pidana tersebut.

Siapapun, baik Kepala Desa atau penanggungjawab pengambilan Dana Desa di bank, dengan pengamanan dari aparat tentunya tidak akan terjadi tindak pidana, sehingga jika butuh pengamanan dalam pengambilan Dana Desa bukan sesuatu yang mahal dan tak terjangkau biayanya, karena Kepala Desa atau penanggungjawab pengambilan Dana Desa dapat saja meminta bantuan jasa dari pihak keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) setempat atau minimal berangkat menuju bank dengan dikawal banyak orang.

Berita Terkait

Serang Kehormatan Gubernur Lampung, Ginda Ansori Polisikan Walikota Herman HN

Jelajah Hukum Terkait Penanganan Laporan atas dugaan Pengrusakan Tanam Tumbuh Di atas tanah 23 SHM Milik Masyarakat Way Kanan

24 Februari 2021
40
Pringsewu Berkemajuan Bersama IMM

Pringsewu Berkemajuan Bersama IMM

21 Februari 2021
29

Jika ikhtiar sudah dilakukan, kemudian terjadi tindak pidana pencurian maka itu sudah taqdir, tapi kalau masih memungkinkan ada upaya untuk menyelamatkan Dana Desa tersebut, maka siapapun dapat melakukan upaya penyelamatan dan keselamatan yang sifatnya preventif dengan meminta aparat keamanan untuk mengawal karena kepentingannya jelas demi menyelamatkan dan mengamankan Dana Desa untuk pembangunan masyarakat.

Pada saat ini yang kebanyakan disasar adalah terkait Dana Desa, seharusnya aparat Desa tidak abai dengan ancaman dan keselamatan. Sebagai akibat dari kelalaian ini, mengharuskan penanggungjawab untuk mengganti Dana Desa yang dicuri agar pembangunan menjadi tidak terhambat.

Tentunya sebagai akibat dari Dana Desa ini di rampok atau dicuri orang lain, apakah negara atau daerah dapat menerima begitu saja alasan bahwa yang bersangkutan di rampok atau dicuri uang dana desanya, karena dapat saja oknum penanggungjawab atau Kepala Desa membuat skenario sedemikian rupa untuk mengambil dan menguasai Dana Desa secara melawan hukum dengan alibi bahwa Dana Desa telah dicuri atau dirampok oleh orang lain.

Pada dasarnya peristiwa ini dapat diantisipasi secara preventif karena diduga ada peran yang lalai dalam hal ini dari korban, sehingga terjadilah tindak pidana tersebut dan hal ini terdapat peran dari penanggungjawab termasuk Kepala Desa yang harus didalami oleh Kepolisian, karena tindak pidana ini meskipun dilakukan oleh pelaku, ada peran serta korban yang memantik adanya tindak pidana sebagaimana Teori hukum yakni Conditio Sine Qua Non dari von Buri.

Menurut teori Conditio Sine Qua Non, suatu tindakan dapat dikatakan menimbulkan akibat tertentu, sepanjang akibat tersebut tidak dapat dilepaskan dari tindakan pertama tersebut.

Karena itu suatu tindakan harus merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi keberadaan sifat tertentu, sehingga semua syarat (sebab) harus dipandang setara.

Konsekuensi adanya teori ini adalah kita dapat merunut tiada henti sebab suatu peristiwa hingga ke masa lalu (regressus ad infinitum).

Oleh karena ada kelalaian dan peran serta korban dalam hal ini, maka setiap yang kehilangan Dana Desa dengan modus demikian harus diganti oleh yang bersangkutan dan peristiwa ini tidak boleh menghambat pembangunan.

Apabila dibiarkan dan pasrah begitu saja menerima bahwa ini adalah tindak pidana yang penanggung jawab atau Kepala Desa tidak ada daya upaya itu adalah sikap yang salah besar, karena akan banyak modus-modus serupa yang akan terjadi yang akan menyasar Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit.

Dan meskipun sebagai korban, penanggungjawab atau Kepala Desa yang tidak mengganti kehilangan uang tersebut, maka pantas dijadikan pelaku dan ditahan karena kelalaian telah merugikan Dana Desa yang peruntukannya sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian penanggungjawab Dana Desa atau Kepala Desa tidak latah dengan kelalaian dan seolah tindak pidana pecah kaca itu biasa, padahal peristiwa hukum ini sudah sering disuguhkan dengan fenomena serupa di tengah masyarakat karena penanggungjawab Dana Desa atau Kepala Desa itu juga ada oknumnya yang nakal. ***

Praktisi/Akademisi Hukum Bandar Lampung Dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung.

Previous Post

Empat Pelajar SMK Palapa PKL di Media Siber Sinarlampung

Next Post

Tinjau Persiapan PAM Nataru Dirlantas Polda Lampung Imbau Penguna Jalan Tol Waspada dan Jaga Protokol Kesehatan

Next Post
Oknum Pegawai Mantri Bank BRI Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp1,5 Miliar Pelaku Sudah Jadi Tersangka di Polda Lampung

Tinjau Persiapan PAM Nataru Dirlantas Polda Lampung Imbau Penguna Jalan Tol Waspada dan Jaga Protokol Kesehatan

POPULAR NEWS

  • Sopir Tewas di Tebas di Mesuji Salah Sasaran, Azis Buntung Mengaku Dendam?

    Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Mulai April 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.214)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.799)
  • Kriminal (2.042)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.169)
  • Lampung Tengah (475)
  • Lampung Timur (727)
  • Lampung Utara (2.427)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (595)
  • Metro (664)
  • Nasional (2.826)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.540)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (214)
  • Pesawaran (556)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (271)
  • Politics (21)
  • Politik (1.441)
  • Pringsewu (950)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.001)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (725)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (460)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.