Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan membebaskan mantan Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin dari segala tuduhan terkait UU ITE, yang didakwakan. Majelis juga memerintah penyidik mengembalikan dua hanphone Syamsul disitia, dan rehabilitasi nama baik. Putusan di bacakan pada sidang putusan Senin 14 Desember 2020, siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jhonny Butarbutar didampingi dua hakim anggota memutuskan langsung pembebasan, rehabilitasi nama baik, serta pengembalian semua handphonenya. Syamsul Arifin dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Lampung dengan pasal pertama yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Sementara menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan melakukan banding Kasasi.
Usai sidang, David Sihombing, salah seorang lawyer Syamsul Arifin, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan perundangan-undangan. Dia bersyukur majelis hakim adil. “Putusan tersebut sejak awal memang sudah seperti apa yang diulasnya selama persidangan berjalan. Panjang umur kepada hakim yang telah menyatakan keputusan ini,” kata David.
Syamsul Arifin yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan. Semua tuduhan tak ada yang bisa dibuktikan.
Kasus itu bermula Napoli Situmorang yang melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan lewat SMS yang dilakukan Syamsul Arifin pada 7 Februari 2013. Kata-kata dalam SMS yang membuatnya tersinggung: tolol, goblok, dll. Namun, selama proses persidangan, semua tuduhan tak terbukti, baik keterangan saksi maupun barang bukti.
Samsul Arifin menduga ada agenda lain upaya menyeratnya secara hukum lewat UU ITE. Dia bersyukur dan lega atas keputusan majelis hakim.
Dalam kesimpulan pledoi yang diberinya judul A Pledoi from Behind The Bars, Syamsul Arifin menyimpulkan bahwa dirinya jadi tersangka dan terdakwa bukan karena tindak pidana penghinaan. “Saya telah mengganggu dan berpotensi mampu menghancurkan konspirasi jahat yang mengangkangi dan mengakali aset-aset perkara-perkara yang sudah inkrach,” katanya, tang merinci perkaranya. (Red)