Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Majelis Hakim Bebaskan Segala Tuduhan Terhadap Mantan Ketua AKLI Syamsul Arifin Selain Rehabiliasi Nama Baik Penyidik Diminta Kembalikan HP

sinarlampung by sinarlampung
14 Desember 2020
in Bandarlampung, Headline
2 min read
0
Tambang Pasir Ilegal di Pasir Sakti Masih Beroperasi Ada Alat Berat Milik PT JPP Mengeruk Modus Jual Ditempat
0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan membebaskan mantan Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin dari segala tuduhan terkait UU ITE, yang didakwakan. Majelis juga memerintah penyidik mengembalikan dua hanphone Syamsul disitia, dan rehabilitasi nama baik. Putusan di bacakan pada sidang putusan Senin 14 Desember 2020, siang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Jhonny Butarbutar didampingi dua hakim anggota memutuskan langsung pembebasan, rehabilitasi nama baik, serta pengembalian semua handphonenya. Syamsul Arifin dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Lampung dengan pasal pertama yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008.  Sementara menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan melakukan banding Kasasi.

Berita Terkait

Presiden Lantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Gunung Merapi Kembali Meletus Besar

27 Januari 2021
1
Presiden Lantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Terima Tongkat Komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Siap Gandeng Semua Pihak

27 Januari 2021
1

Usai sidang, David Sihombing, salah seorang lawyer Syamsul Arifin, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan perundangan-undangan. Dia bersyukur majelis hakim adil. “Putusan tersebut sejak awal memang sudah seperti apa yang diulasnya selama persidangan berjalan. Panjang umur kepada hakim yang telah menyatakan keputusan ini,” kata David.

Syamsul Arifin yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan. Semua tuduhan tak ada yang bisa dibuktikan.

Kasus itu bermula Napoli Situmorang yang melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan lewat SMS yang dilakukan Syamsul Arifin pada 7 Februari 2013. Kata-kata dalam SMS yang membuatnya tersinggung: tolol, goblok, dll. Namun, selama proses persidangan, semua tuduhan tak terbukti, baik keterangan saksi maupun barang bukti.

Samsul Arifin menduga ada agenda lain upaya menyeratnya secara hukum lewat UU ITE. Dia bersyukur dan lega atas keputusan majelis hakim.

Dalam kesimpulan pledoi yang diberinya judul A Pledoi from Behind The Bars, Syamsul Arifin menyimpulkan bahwa dirinya jadi tersangka dan terdakwa bukan karena tindak pidana penghinaan. “Saya telah mengganggu dan berpotensi mampu menghancurkan konspirasi jahat yang mengangkangi dan mengakali aset-aset perkara-perkara yang sudah inkrach,” katanya, tang merinci perkaranya. (Red)

Previous Post

Pejabat Bank Lampung Tewas Covid-19

Next Post

Rencana Tipe A Terminal Rajabasa Dengan Rp40 Miliar Kandas Terhalang Kebijakan Walikota Pusat Percepat Terminal Terbanggi?

Next Post
Warga Way Kanan Positif Covid-19 Meninggal di Jakarta

Rencana Tipe A Terminal Rajabasa Dengan Rp40 Miliar Kandas Terhalang Kebijakan Walikota Pusat Percepat Terminal Terbanggi?

POPULAR NEWS

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Berdarah Yang Hilangkan Nyawa Dedi Hingga Kini Belum Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Kabupaten Zona Merah Gubernur Lampung Minta Polda Pertimbangan Izin Keramaian Pesta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat Covid-19 Oknum Polisi Terekam CCTV Mesum Dengan Janda Diruang Isolasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Cepat! Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tinjau SMP Negeri 1 Pematang Sawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.053)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.514)
  • Kriminal (1.928)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (370)
  • Lampung Selatan (1.136)
  • Lampung Tengah (463)
  • Lampung Timur (710)
  • Lampung Utara (2.373)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (566)
  • Metro (627)
  • Nasional (2.761)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.504)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (206)
  • Pesawaran (545)
  • Pesisir Barat (339)
  • Pilihan Redaksi (214)
  • Politics (21)
  • Politik (1.429)
  • Pringsewu (922)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (961)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (676)
  • Tulang Bawang Barat (814)
  • Uncategorized (82)
  • Way Kanan (424)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Diduga Korban Malpraktek, Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.