Lampung Utara (SL)-Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara menetapkan dua mantan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian dan Peternakan Lampung Utara sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2015 proyek sumur bor senilai Rp4,5 Miliar di dinas tersebut.
Kedua tersangka pensiunan PNS itu Rusdie Baron (RB) dan Adip Sapto Putranto (ASP) pejabat Kabid Sarana Prasarana (sarpras). Sementara Rusdie Baron diketahui menjabat sebagai Sekertaris Dinas, selaku Pembuat Komitmen (PPK) sementara Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) pelaksanaan kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur bor), pada tahun anggaran 2015 sebanyak 25 titik dengan nilai anggaran Rp4,5 miliar, untuk 25 kelompok tani di Lampung Utara.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, Aditya Nugroho mengetakan kedua tersangka terindikasi melakukan kesengajaan atas tanggung jawabnya. Sehingga menyebabkan kelalaian yang berdampak pada tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran DAK dimaksud. “Karena Rusdie, hasil rapid testnya reaktif untuk sementara ditangani Posko Covis-19 dan Adip langsung dititipkan di Rutan Kotabumi,” kata Aditya Nugroho, Kamis 10 Desember 2020.
menurut Aditya Nugroho, kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2015 itu program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam atau sumur bor. Dimana sumber dana program tersebut diperoleh dari aliran dana APBN yang disalurkan melalui APBD. “Kegiatan dimaksud berjumlah sebanyak 25 unit sumur bor, itu untuk 25 kelompok tani. Dan tersebar di beberapa titik kecamatan,” jelasnya.
Namun dari hasil pengkajian dan penghitungan analisis data yang dilakukan, terdapat kerugian keuangan Negara dengan selisih nilai kontrak pekerjaan pada item-item kegiatan sejumlah Rp639.703.292. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya
Sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. “Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan telah di ubah serta di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” kata Aditya.
Pantauan di lapangan, salah satu tersangka Adip Sapto Putranto dibawa menggunakan mobil untuk dititipkan sementara di Rutan kelas II B Kotabumi. Sementara Rusdi Baron, dibawa ke RSUD HM. Ryacudu untuk menjalani isolasi, dikarenakan hasil pemeriksaan kesehatan melalui rapidtest dinyatakan reaktif. (ardi/edwardo)