Pesawaran (SL)-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran 2009-2014, Febi Arisma dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Febi dipanggil Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Sabtu 5 Desember 2020
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezki Maulana membenarkan adanya laporan warga yang melibatkan terlapor atas nama FA (Febi Arisma,Red). “Saya sudah minta informasi dari penyidik kalau gak salah terkait peneriman PNS, coba nanti saya cek lagi ke anggota takut salah,” kata Rezki Maulana, saat dihubungi wartawan, Minggu 6 Desember 2020.
Menurut Kasat, penyidik sedang melakukan proses, dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Untuk sementara Febi Arisma diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan tersebut. “Sementara diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari Febi Arisma terkait laporan tersebut. Saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya, Febi Arisma belum merespon, meski handphone dalam keadaan aktif. (Red)