Lampung Selatan (SL)-Tim Polres Lampung Selatan mengamankan tiga warga asal aceh, yang kedapatan membawa 45 kg sabu sabu, merek teh cina, yang disimpan dalam bagasi mobil sedan BMW Nopol F-1577-MB, saat melintas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 17.30.

Informasi di di Pos Pemeriksaan Seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyebutkan sekitar pukul 17.15 wib Aiptu Buyung, Anggota Sat Narkoba KSKP Bakauheni, melakukan pemeriksaan terhadap mobil Sedan BMW Nopol F-1577-MB yang di kemudikan pria bernama Hendri Gunawan.
Saat melakukan pemeriksaan di bagian bagasi mobil tersebut di temukan 45 paket kemasan 1 kg bubuk kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tiga orang tersangka Shabu-shabu tersebut di ambil dari Peurla Kabupaten Aceh timur.
Ketiga tersangka Mahyunir (52) warga asal Deli Serdang, Sumatra utara, Hasbibulloh (24), warga Dusun Nurul Hidayah, Aceh Timur, dan Hendri Gunawan (23) warga Dusun Samudra, Aceh timur. Tim Satnarkoba Polres Lampung Selatan, masih memburu pemasong dan tempat penyerahan barang tersebut di Jakarta dan Medan.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Selatan terkait penangkapan jelang akhir tahun tersebut. Tim Sat Narkoba di Pimpin Kasat Narkoba AKP Abadi, masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Red)