Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan tembak mati tersangka dugaan perampokan mobil truk, yang melibatkan pecata Brimob, dan dua anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, Rabu tanggal 02 Desember 2020, sekira jam 09.30 wib, di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Informasi sinarlampung.co menyebutkan pelaku tewas bernama Fahri Andrian (23), warga Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, yang ditangkap karena dugaan kasus perampokan mobil Senin 30 November 2020 sekira jam 14.15 Wib di Jalan Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang,
Pelapor atas nama Eko Susanto (25) dengan bukti laporan polisi Laporan Polisi Nomor: LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel, tanggal 02 Desember 2020. Sangkaan pasla 365 KUHPidana Jo 480 KUHPidana Jo 55, 56 KUHPidana.
Dalam keterangan pelapor Eko Susanto menyebutkan pada hari Senin 30 November 2020 sekira jam 14.15 Wib di Jl. Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Mobil merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD), dengan No. Pol : BE 9162 CE, Warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, An. UMAR ABDULLAH.
Korban yang sedang membawa mobil tersebut tiba-tiba di cegat oleh tiga orang pelaku menggunakan Ran Xenia, Warna Silver BE-2803-CO. Ketiga pelaku yang diketahui Aiptu Yaumil dan Bripka Hendrik, dan Gatot alias Yanto Gatot alias Yanto. Mereka berdalih mobil tersebut bermasalah oleh pihak leasing dikarnakan sudah menunggak tujuh bulan, padahal mobil itu tidak pernah urusan dengan pihak leasing,
Meski sudah dijelaskan, ketiga pelaku tetap memaksamengambil mobil tersebut. Lalu Gatot langsung membawa mobil tersebut. Eko ikut dinaikkan mobil pelaku bersama anak kecil an. Marcel (10), yang kemudian korban diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi, Bandar Lampung.
Kemudina Selasa 01 Desember 2020, Fahri, Gatot, Hendraalias Yogam Yaumil dan Hendri bertemu Salisih dan Ari. Mereka berdelapan kemudian mendatngi lapak jual beli singkong dan sawit milik Hatami, anggota DPRD Lampung Utara. di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Yaumil yang mengenal Hatami mengatakan ada temannya ingin bayar hutang, dan ingin menjual mobil truk itu. Karena surat surat lengkap, Hatami percaya dan terjadi negaoisasi. Disepakati harga mobil Rp42,5 juta. Namun Hatami saaat itu baru memiliki uang Rp5 juta. Hatami kemudian menyerah cast Rp5 juta DP dan diterima oleh Salisih, sedangkan sisanya sebesar Rp37,5 akan ditransfer ke rekening Ewin.
Namun, sekira jam pukul 09.00 wib Rabu, 02 Desember 2020 Fahri Andrean ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang kediaman di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui semua atas kejadian tersebut.
Petugas melakukan pengembangan menangkap Hendra yang ternyata tidak dirumah, termasuk pelaku Gatot yang juga tidak ada dirumah. Petugas melakukan pengambangan ke Lampung Utara di kediaman Hatami. Namun hanya mobil yang didapat kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edi Yulianto membenarkan penangkapan pelaku pencurian truk yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang. “Benar ada dua orang yang diamankan. Satu orang pelaku, satunya lagi penadah,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Yulianto Jumat 4 Desember 2020.
Para pelaku yang terlibat Fahri Andrean (23) warga Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Hendra alias Yoga (40) pecatan Brimob Polri, warga Perumahan Alam Sejahtera Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (DPO).
kemudian Ipda Yumil (47), anggota Panit Paminal Polresta Bandar Lampung, warga, Gang Nyunyai Rajabasa Kota Bandar Lampung (DPO), dan Bripka Hendrik (40), Anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, warga Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung (DPO)
Gatot alias Yanto (45), Dusun Sidorejo Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. (DPO), Hatami (50) anggota DPRD Lampung Utara Fraksi PKB, warga Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara (DPO).
Termasuk Ewin (35), Oknum Pegawai Dishub Bandar Lampung, warga Rajabasa Kota Bandar Lampung (DPO), Ari (30), warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran (DPO) Salisih (45), Warga Desa Gedong Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran (DPO)
Edi mengatakan, kasus perampasan truk di Lampung ini masih dalam pengembangan. Informasi yang dihimpun aksi perampasan truk Hino BE-9162-CE warna hijau ini melibatkan sedikitnya sembilan orang. Aksi kejahatan tersebut diduga melibatkan oknum anggota polisi aktif, pecatan anggota polisi, oknum anggota DPRD Lampung Utara serta oknum PNS di Dinas Perhubungan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan. “Tersangka yang baru ditangkap kan satu orang. Untuk delapan pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” kata Muslimin, Jumat 4 Desember 2020.
Menurut Muslimin, laporan sementara awalnya korban membawa mobil tersebut dan tiba-tiba dicegat oleh tiga orang yang mengendarai mobil. Alasan ketiga orang tersebut lantaran korban sudah menunggak pembayaran di leasing berbulan-bulan. Namun, itu hanya akal-akalan pelaku. Ketiga orang itu pun mengambil secara paksa kendaraan korban. Lalu korban diturunkan di depan PT Garuda Food Sukabumi, Bandar Lampung.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. Diduga, ada keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus tersebut. Namun, belum diketahui sejauh mana keterlibatannya. Belakangan diketahui, dua dari delapan pelaku yang masih berstatus DPO merupakan anggota Polri aktif. “Masih kita kembangkan untuk membuktikan sejauh mana keteribatan mereka (pelaku lainnya),” kata Muslimin.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz membenarkan penangkapan satu tersangka atas nama Fahri Andrean. Beberapa hari setelah penangkapan Fahri di kediamannya, oknum anggota DPRD Lampung Utara bernama Hatami turut diamankan polisi. “Kemarin Kamis 4 Desember 2020 Hatami datang sendiri ke Mapolsek (menyerahkan diri),” kata Talen Hafidz.
Kapolsek menjelaskan, Hatami melanggar pasal 480 karena menjadi penadah barang hasil curian. Namun, Talen Hafidz belum dapat membeberkan peranan dua oknum anggota polisi yang disebut bertugas di Paminal Polresta Bandar Lampung dalam perkara tersebut. “Mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi, silakan konfirmasi ke Propam Polda,” kata Talen.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan belum dapat memberikan informasi terkait pencurian mobil yang melibatkan oknum anggota Polri Dan kasus tersebut sedang didalami oleh Polres Lampung Selatan. “Kami belum bisa memberikan keterangan, karena sampai saat ini belum ada pelimpahan ke Polda,” kata Pandra yang juga mantan Abang Jakarta ini.
Sedangkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dua oknum anggotanya dalam kasus perampasan truk di Lampung ini, belum juga memberikan jawaban.
Hatami Tak Tau Mobil Curian
Sementara melalui kerabatnya, Hatami mengatakan dirinya tidak tahu jika mobil truk hino itu adalah mobil hasil perampasan di Jalan. Pasalnya, mobil itu dibawa kepada dirinya saat berada di Lapak Singkong miliknya. “Saya kenal dengan dengan anggota itu. Surat surat lengkap, katanya ada temannya sedang kepepet mau bayar hutang dan berniat jual mobil itu,” katanya.
Karena saat itu belum ada uang, dan hanya pegang Rp5 juta, yang disepakatilah sebagai dp. “Saya cuma ada lima juga sebagai DP. Sisanya nanti ditranfer saat ada uang. Nah malamnya ada polisi datang katanya mobil itu mobil curian. Makanya saya mendatangi Polsek Tanjung Bintang, untuk memberikan penjelasan. Tapi saya dituduh penadah,” katanya, ditirukan kerabatnya. (red)