Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur dan JPU Satgasus Pidsus Kejati Lampung melimpahkan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu 2 Desember 2020.
Ketiga berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tersangka Suherni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dadan Darmansyah (Pokja), dan Aditya K (swasta). “Penanganan perkara randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tahun anggara 2016 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Kamis 3 Desember 2020.
Selanjutnya kata Andrie, tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2016 segera disidangkan. tim JPU menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. “Saat ini, kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan randis Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur era Bupati Chusnuni Chalim tahun anggaran 2016 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yang diusut kejaksaan sejak Juni 2017 silam, dan baru Oktober 2019, Kejati menetapkan tiga tersangka.
Dalam proyek pengadaan randis bupati dan wakil bupati Lamtim itu, Pemkab setempat menganggarkan dana sebesar Rp2,3 miliar. Dengan anggaran Rp2,3 miliar, Kejati menemukan ada kerugian negara sebesar Rp680 juta dari dua unit randis Toyota Harrier. (red/*)