Lampung Barat (SL)-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat SW Sundari belum mengembalikan kendaraan dinas Daihatsu Terios BE-2225-MZ yang dipinjam sejak tahun tahun 2013, HIngga delapan tahun, belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Tim Majelis Kerugian Negara akan mulai aktif mulai tahun 2021. Jadi kasus hilangnya kendaraan dinas tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim. Sejak tahun 2019 hingga tahun ini tidak ada anggaran sehingga tim tersebut baru akan aktif mulai tahun depan,” kata Inspektur Lampung Barat Drs. Nukman, M.M, Rabu 2 Desember 2020.
Menurut Nukman, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus hilangnya Randis tersebut dan jika tim tidak berhasil maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). “Dia (SW Sundari) harus mengembalikan kerugian negara. Kasus tersebut sudah cukup lama namun belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan seluruh kerugian,” katanya.
Saat ini Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan ganti rugi atas hilangnya randis milik Pemkab yang dipinjam Anggota DPRD Lambar Sundari senilai Rp181.900 juta, dan hingga kini Sundari belum melakukan ganti rugi, hanya saja yang bersangkutan telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada Pemkab. (red)