Bandar Lampung (SL)-Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut dua, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang dilakukan 7 aparatur Beringinjaya memasuki babak baru. Sentra Gakkumdu melakukan rapat koordinasi untuk melakukan pelimpahan kasus dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa 1 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, hanya satu dari tujuh aparatur kelurahan Beringinjaya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RT berinisial AE. “Berdasarkan alat bukti, barang bukti, klarifikasi di Bawaslu dan penyidikan di polresta hanya mengarah ke satu orang itu, walaupun dalam keterangan lainnya pihak AE ada keterlibatan yang lain tapi berdasarkan alat bukti. Yang lainnya kekurangan alat bukti,” ujarnya.
Usai dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Bandar Lampung, lanjut Candra, kejaksaan akan menilai kelengkapan berkas sebelum disidangkan. “Pra penuntutan ini, akan dinilai pihak kejaksaan apakah berkas dari penyidik lengkap taau tidak, P21 atau P19. Kalau kurang lengkap ada waktu untuk melengkapi berkas selama tiga hari,” kata Chamdra.
Menurut Chandra setidaknya tanggal 4 Desember sudah ada pemberitahuan dari Kejaksaan negeri terkait kelengkapan berkas. “Kalau sudah langkap harus AE bahkan sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta,” katanya.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah sempat kaget ketika mendengar kabar tersangka melarikan diri. Menurutnya, seharusnya tersangka sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Seharusnya (tersangka, red) sudah ditahan. Tapi lagi cari (informasi, red) dengan pihak kepolisian,” kata Candra.
Tak lama berselang, Candra kembali mengabarkan bahwa tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal hari ini proses hukum perkara tersebut telah dilimpahkan, dari penyidik kepolisian ke kejaksaan Bandar Lampung. (Red)