Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memiliki 440 aset yang belum bersertifikat. Jumlah ini sekitar 40,44 persen dari total aset yang dimiliki. aset yang belum bersertifikat yakni tanah dan bangunan sekolah mulai dari tingkat SMA, SMK, maupun SLB.
“Kalau aset pemprov ini kebanyakan (tanah dan bangunan) sekolah. Ada tanah dan bangunan sekolah di tingkat SMA, SMK, maupun SLB,,” kata Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa 1 Desember 2020.
Menurutnya untuk daerah kabupaten/kota bisa koordinasi dan minta bantuan badan pertanahan nasional (BPN) untuk dipercepat sertifikatnya. “Karena pemberian sertifikat terhadap aset ini penting dilakukan, mengingat Provinsi Lampung memiliki jumlah penduduk yang cukup padat,” ujarnya.
Sekretaris Jendral ATR/BPN Himawan Arief Sugito, mengatakan pemerintah daerah bisa melibatkan masyarakat dalam mendata aset yang belum bersertifikat. “Bisa juga melibatkan masyarakat dalam mendata aset yang belum bersertifikat dengan begitu, target yang diberikan Presiden Jokowi pada tahun 2025 semua tanah sudah terdaftar dan tersertifikat bisa tercapai,” katanya.
Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung jumlah aset pemerintah Provinsi Lampung di tahun 2020 sebanyak 1.088 aset yang bersertifikat ada 648 (59,56 persen) dan tidak bersertifikat sebanyak 440 aset (40,44 persen). Sedangkan aset milik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berjumlah 13.747. Dimana sebanyak 3.417 (24,86 persen) telah memiliki sertifikat, sisanya 10.330 (75,14 persen ) belum memiliki sertifikat. (Red)