Bandar Lampung (SL)-Terpidana kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran Taufiq Urrahman (rekanan,red) diam diam mengajukan gugatan prapradilan atas penetapan status tersangka dan proses penahanan atas dirinya oleh penyidik Polda Lampung. Terpidana vobis 1,6 tahun penjara itu juga mempersoalkan pembekuan buku rekening Bank Mandiri Cabang Pringsewu berisi uang Rp10,846 miliar miliknya.
Baca: Caleg Gagal Demokrat Lampung Dapil III Tersangka Korupsi Proyek RS Pesawaran Rp33 Miliar
Dalam gugatannya Taufiq Urrahman menggugat Kapolda Lampung. Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mencatat adanya pengajuan permohonan praperadilan dari Taufiq Urrahman.
Pengajuan gugatan kontraktor proyek RS Pesawaran itu terdaftar pada Senin, 23 November 2020 dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2020/PN Tjk. Klasifikasi perkaranya adalah tentang sah atau tidaknya penahanan.
Dalam kasus Taufiq Urrahman, sebelumnya Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan di RSUD Pesawaran. Mei 2020 lalu, Taufiq Urrahman resmi berstatus terpidana setelah divonis hakim dengan pidana kurungan 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.
Polda Lampung kemudian menerbitkan korupsi RSUD Pesawaran Jilid II, dengan menerbitkan penyidikan baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering, kepada Taufiq Urrahman. Taufiq Urrahman kemudian menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga membahas buku rekening Bank Mandiri cabang Pringsewu miliknya senilai Rp10. 846.000.000.
Dalam gugatan Taufiq Urrahman, menyatakan tindakan penyitaan (pemblokiran) dana rekening Bank Mandiri Rp10, 846 miliar di Bank Mandiri Cabang Pringsewu atas nama Taufiq Urrahman tidak benar; memerintahkan kepada termohon untuk membuka blokir dana milik pemohon itu Buku rekening milik Taufiq Urrahman menjadi target penyidik dalam kasus TPPU. (Red)