Bandar Lampung (SL)-Apriliati wakil Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung menjelaskan point’ penting dari pengesahan perda tersebut yang siap diterapkan. Apriliati menjelaskan, didalam perda itu terdapat sejumlah point mulai dari himbauan hingga sanksi bagi pelanggaran regulasi daerah itu.
“Ya, Alhamdulillah tadi kami (DPRD Provinsi Lampung) sudah mengesahkan perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, karena sudah disahkan maka regulasi itu sudah siap diterpakan,” ujarnya.
Srikandi dari partai PDIP ini menjelaskan, pihaknya bersama Pemprov Lampung sangat berkomitmen untuk memberantas mata rantai penyebaran covid-19, dengan cara membentuk pasal yang mengatur sanksi tegas, mulai dari teguran, denda hingga kurungan jeruji.
“Kami bersama Pemprov Lampung sangat berkomitmen untuk bagaimana caranya covid-19 ini hilang di Lampung, maka dari itu kami membentuk pasal didalam perda itu soal sanksi, jadi kita tidak main-main soal ini,”ujarnya.
Berdasarkan pasal didalam perda itu, lanjut Apriliati. Sanksi berlaku bagi seluruh warga Lampung, mulai dari denda sebesar Rp1,5 Juta atau kurungan penjara. Penerapan perda itu tak hanya membidik masyarakat, akan tetapi perusahaan di Lampung wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai perda itu. “Jadi setiap perusahaan yang berada di Lampung wajib menerapkan prokes saat melakukan kegiatan ekonomi,” tambahnya.
Jika terdapat temuan perusahaan membandal tidak menerapakn prokes sesuai perda itu, maka Pemprov Lampung akan dengan tegas mencabut izin diperusahaan yang melanggar. “Kalau sudah kami surati namun tetap saja perusahaan itu membandal, maka kami akan merekomemdasikan agar izin perusahaan itu dicabut, jadi perda itu tidak main-main,” tutupnya. (Red)