Pesisir Barat (SL)-Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) nomor urut 2 Erlina, dipastikan positif covid-19. Erlina diminta untuk menghentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat. Sebab dia harus menjalani isolasi selama 14 hari, atau sampai dinyatakan negatif.
“Hari selasa (24-11) saya diberitahu ketua KPU bahwa yang bersangkutan positif covid-19,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesibar Irwansyah, Jumat 27 November 2020.
Menurut Irwansyah, Bawaslu sudah berkoordinasi dan memberikan saran agar Erlina tidak melakukan aktifitas apapun kepada yang bersangkutan selama 14 hari, atau sampai hasil sweb Erlina menyatakan hasil negatif.
“Kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan KPU pesibar untuk memberitahu yang bersangkutan agar mematuhi protokol covid-19, dan tidak melakukan aktifitas seperti biasanya, kampanye tatap muka ataupun sebagainya,” katanya.
Jika Erlina tidak mematuhi standar Covid-19, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satgas covid-19 kabupaten setempat. “Karena memang itu wewenang satgas, tapi saya rasa Erlina kooperatif ya untuk menjalani isolasi mandiri, dan tidak melakukan aktifitas hingga dinyatakan negatif,” ujar Irwansyah.
Irwansyah menambahkan Bawaslu selalu memantau yang bersangkutan hingga dinyatakan negatif covid-19. “Hingga saat ini belum ada laporan yang menyatakan bawa yang bersangkutan melakukan aktifitas seperti biasanya,” ujarnya. (andi/red)