Muba (SL)-Sat Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan 43 paket sabu dengan berat bruto 7,71 gram. Kedua tersangka Sardianto (35) dan Hanafiah (57) warga Dusun II Desa Kasmaran Kec. Babat Toman, Rabu, 25 November 2020 sekira pukul 14.00 Wib.
“Sebelum kita grebek, kita sudah menerima informasi dari masyarakat akan adanya pengedar yang meresahkan,” kata kasat narkoba polres muba AKP Jonroni
Awalnya, kata Kasat petugas menangkan Hanfiah dirumah, setengah Jam kemudian sekitar jarak empat rumah dari Hanapia, polisi juga menggerebek rumah Sardinato “Jarak empat rumah kita juga berhasil menangkap satu pengedar lagi dengan sejumlah barang bukti. Jadi, ini semua berkat informasi dari masyarakat,” kata kasat.
Dari Hanfiah diamanakn 20 paket sabu seberat 4,56 gram sabu, kemudian dari Sardianto diamankan 23 paket shabu dengan berat bruto 3,15 gram dan HP untuk transaksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap edar dengan keuntungan yang lumayan besar. “Jadi keduanya kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya. (rudi/red)