Lampung Utara (SL)-Sedang belanja di warung di Desa Talang Sirih, Negara Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, Edison (30) warga Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, tewas ditikam di Desa Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara Jumat 27 November 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Belum diketahui motif pembunuhan tersebut. Korban tewas dengan luka tusuk dibagian leher bagian belakang. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, malam itu Edison mendatangi Warung Sahrul. Tiba tiba datang pelaku memanggil korban untuk berbicara empat mata atau berdua di samping rumah Sahrul.
Tak tersengar teriakan korban minta tolong sambil berlari dengan berlumuran darah dan korban terjatuh di jalan raya, pelaku langsung melarikan diri bersama temanya yang menunggu di atas motor. Selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan dan meninggal dunia di Puskesmas.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat tua, sarung kulit berwarna coklat tua, dan juga barang milik korban berupa baju kaos warna hitam, celana pendek, sandal warna merah,” kata Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid.
Menurut Kapolsek, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono bahwa penangkapan pelaku setelah difasilitasi oleh anggota DPRD Waykanan Rozali Usman, pelaku Fi (34), warga Kampung Gununglabuhan, menyerahkan diri ke polisi. “Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (27/11). Belum diketahui motif pembunuhan tersebut,” kata Majid, Sabtu 28 November 2020.
Sabtu November 2020 sekira jam 08.30 WIB, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Way Kanan, personel Polsek Sungkai Utara yang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Abdul Majid lansung menuju Way Kanan menemui salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu (berkoordinasi) kemudian kita menghubungi keluarga pelaku “Lalu dengan kesadarannya, pelaku menyerahkan diri dan selanjutnya kita bawa ke Polsek Sungkai Utara guna menjalani proses lebih lanjut,” papar Iptu Abdul Majid
Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP/ B / 616/ XI / 2020/ Pld Lpg / SPKT Res Lamut / Sek. Sungkai Utara, 28 November 2020. Untuk identitas korban berinisial ED usia 30 tahun warga Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, korban mengalami luka tusuk di bagian leher belakang sedalam 7 cm. (Edwardo/ardi*)