Bandar Lampung (SL)-Artis Vernita Syabilla (VS) akhirnya mengakui kedatangannya ke Lampung pada saat kejadian untuk memberikan layanan seksual ‘short time’ kepada seorang pengusaha. Awalnya VS hanya menyebut kedatangannya ke Lampung karena mendapatkan order job dengan bayaran sejumlah uang.
Namun setelah dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat, artis VS akhirnya mengakui kedatangannya ke Lampung untuk memberikan layanan seksual kepada seorang pengusaha. “Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia,” kata VS dalam sidang kasus prostitusi online artis VS dengan terdakwa mucikari BS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa 24 November 2020 siang.
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan. “Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam,” kata VS.
Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan. “Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS,” kata terdakwa BS.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang. Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu. “Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa,” kata JPU Yetty.
Pengakuan Mucikari
Sementara itu mucikari prostitusi online artis, BS (36) mengaku sengaja memasang foto artis VS untuk memancing pelanggan. Tak lama setelah memasang foto VS, terdakwa dihubungi oleh MK (berkas tuntutan terpisah) yang menanyakan soal kebenaran bahwa VS itu artis dan bisa dipesan.
Satu hari kemudian, MK kembali menghubungi terdakwa BS dan menanyakan kemungkinan VS bisa dibawa ke Lampung. Terdakwa BS lalu bertanya ke VS apakah bisa ke Lampung dan VS mengiyakan. Terdakwa BS juga mengatakan kepada VS bahwa uang untuk VS berjumlah Rp 12 juta. “Uang DP diberikan kepada saksi VS sebesar Rp 10 juta setelah saksi VS dan MK bertemu di Bandara Soekarno-Hatta,” kata JPU Yetty. (Red)