Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung menghimbau kepada seluruh kepala desa, khususnya di Lampung Selatan agar kooperatif untuk melapor jika telah turut menjadi korban pemerasan oleh oknum pejabat Inspektorat. Kepada aparatur desa untuk tidak takut atapun sungkan melapor ke penyidik kejaksaan bilamana telah turut menjadi korban rasuah.
“Dengan ini saya himbau, saya minta agar aparatur desa untuk tidak takut, tidak sungkan agar melaporkan ke kami jika telah menjadi korban pemerasan oleh oknum,” Kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Andrie W Setiawan, Rabu 25 November 2020.
Menurut Andrie, Kejati Lampung akan memberikan jaminan perlindungan sebagai korban kepada aparatur desa yang hendak turut melaporkan masalah dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di Inspektorat Lamsel itu. “Kami (Kejati Lampung) akan berikan jaminan perlindungan untuk aparatur desa yang mau ikut melaporkan masalah ini. Dengan catatan tidak melakukan bersama-sama (Inspektorat, red),” imbuh dia.
Menurutnya, aparatur desa tidak perlu khawatir atas modus pemerasan yang dilakukan oknum Inspektorat seperti temuan atas audit DD yang telah dilakukan. Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan dana desa mengedepankan pembinaan terhadap temuan yang bersifat administratif.
“Jika dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ada temuan, maka dikedepankan untuk pengembalian selisih dari audit ke negara selama 60 hari. Jika dari waktu yang ditentukan itu nihil, maka tindakan penegakan hukum tegas yang akan terpaksa diambil,” katanya.
Artinya, jika modus pemerasan itu karena adanya temuan, apakah tidak lebih bijak untuk melakukan upaya pengembalian ke kas negara dibandingkan dengan gratifikasi ke oknum. Dengan begitu, masalah akan tuntas, clear & clean,” beber Andrie seraya membenarkan jika terhitung hari ini sudah 2 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejati terkait penggeledahan kantor Inspektorat Lamsel 2 hari lalu.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mengaku pernah menjadi “Sapi Perahan” oknum Inspektorat. Berbagai modus dilancarkan oknum itu untuk mengeruk pundi-pundi. Seperti pengakuan sejumlah kades yang dihubungi wartawan LR di Kecamatan Kalianda, Sidomulyo, Katibung, Jatiagung, Palas, Natar.
“Hampir rata-rata kades ya mengirim “Upeti” ke Inspektorat. Sudah menjadi rahasia umum lah kalau masalah ini. Kadang kami melalui APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) kerap bincang-bincang terkait masalah ini (Pemerasan). Tapi kami biasanya memang diancam jika masalah temuan ini bisa direkomendasi untuk langsung dipidanakan, alhasil kami manut aja diminta setoran,” kata salah satu kades di Kecamatan Kalianda ini, Rabu 25 November 2020.
Senada, Kades di Kecamatan Jatiagung ini menuturkan aksi permintaan dana oleh oknum Inspektorat yang dia alami adalah merubah angka temuan hasil audit pada LHP. “Dengan merubah selisih angka temuan itu, kami diminta setor sejumlah dana ke oknum tersebut. Kalau dipikir-pikir memang lumayan selisih pengembalian dana. Tapi bingung juga, masa audit bisa direkayasa diatur-atur angkanya seperti itu,” ungkap kades ini seraya mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Kunjungan Kejati ke Kajari Lampung Selatan
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur SH melakukan kunjungan kerja dadakan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis 26 November 2020 pukul 08.30 wib pagi ini.
Kunjungan Kajati pasca penyidik Kejati Lampung menggelar operasi penggeledahan di kantor Inspektorat Lamsel terkait TPK gratifikasi dan pemerasan pengelolaan dana desa (DD), Senin 23 November 2020 kemarin. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkun) Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan menyatakan jika kunjungan kerja Kajati ke Lampung Selatan adalah kunjungan kerja.
“Tidak ada itu muatan Politis. agenda kunjungan kerja ke Lampung Selatan memang sudah lama dijadwalkan. Pak Kajati sejak dilantik Agustus lalu memang mengagendakan “Blusukan” ke seluruh kejari di wilayah kerja (Lampung). Roadshow dimulai pada Oktober-November. Baru minggu kemarin pak Kajati menyambangi Kejari Tulang Bawang,” kata Andri.
Mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini meminta media agar tidak mempolitisir kinerja Kejati Lampung dan jajarannya. Menurut Andrie, dalam melaksanakan tugasnya jaksa memiliki SOP yang wajib dipatuhi. “Kami (Jaksa) bekerja sesuai SOP dan arahan pimpinan. Jadi tidak ada itu penanganan hukum dikait-kaitkan dengan politik dan pilkada. Tolong jangan dipolitisir, biarkan kami bekerja dengan tenang,” katanya. (red)