Bandar Lampung (SL)-Oknum pejabat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, AD (46 Tahun) dilaporkan istri sirinya MN (30) ke Polres Kota Bandar Lampung atas tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan dibuat pada tanggal 11 November 2020 lalu.
Dalam surat laporan dengan Nomor TBL/B -1/2453/XI/2020/LPG/RESTA BALAM, disebutkan oknum pejabat BI ini diduga telah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. “Sudah dilaporkan dan saat ini masih menunggu jadwal untuk pemeriksaan sebagai korban,” kata kuasa hukum pelapor, Anthony Ferdiansyah, Rabu 25 November 2020.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, membenarkan adanya laporan kasus KDRT yang melibatkan oknum pejaabat BI tersebut. “Laporan korban sudah diterima dan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Penyidik akan segera memanggil pelapor maupun terlapor untuk diperiksa dan saat ini masih kita jadwalkan,” kata Resky.
Sementara AD belum memberikan tanggapaaan terkait laporan tersebut. wartawan masih terus melakukan konfirmasi kepada AD. Informasi wartawan menyebutkan AD (46) oknum pejabat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, dilaporkan MN (30) ke Polresta Bandar Lampung. MN yang tercatat sebagai warga Aceh ini, melaporkan AD yang telah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan sejumlah luka lebam dibagian lengan hingga kepalanya.
AD dan MN menikah pada Kamis 20 Februari 2020 lalu. Saat itu AD yang bertugas disana (Aceh) menikahi kliennya secara sirih. “Singkat cerita, pada bulan Maret 2020, AD dipindah tugaskan ke Lampung. Dalam perjalanannya, AD membawa kliennya untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan istri sahnya di Perumahan Puri Kencana,” kata Anthony.
Kemudian, pada tanggal 26 September 2020, hubungan keduanya diketahui oleh istri pertama AD serta anak-anaknya. “Pada saat itu, terjadi cekcok mulut dari kedua belah pihak, akhirnya kliennya dianiaya secara bersama sama oleh istri dan anak-anak AD, beruntung pada saat kejadian tetangga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut dapat melerai,” ujarnya.
Selepas peristiwa tersebut, kliennya yang mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya serta trauma psikologis diminta untuk pulang ke Aceh oleh terlapor. “Si oknum pejabat ini meminta MN untuk pulang ke Aceh dan dijanjikan akan dipenuhi segala kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Anthony, pada 10 November 2020 akhirnya kliennya kembali ke Lampung dengan tujuan menemui AD di kantornya untuk menagih janjinya sebagai seorang suami. “AD yang telah mengetahui kedatangan MN kemudian menghadangnya agar tidak masuk ke kantor dan terjadi lah cekcok mulut,” jelasnya.
Untuk menghindari keributan di wilayah kantornya, AD kemudian membawa kembali kliennya ke rumah kontrakan tempat terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh istri pertama AD serta anak-anaknya. “Dirumah itu, AD yang hilang kesabaran akhirnya melakukan penganiayaan terhadap kliennya hingga mengalami luka lebam kembali disekujur tubuhnya,” kata Anthony.
Dilanjutkan Anthony, kliennya yang bingung lantaran sendiri di Lampung akhirnya datang ke kantornya untuk meminta pendampingan hukum. “Tanggal 11 November 2020, saya bersama korban melaporkan tindakan oknum pejabat BI Lampung itu ke Polresta Bandar Lampung, bersama bukti kekerasan dan surat sah pernikahannya. Selain itu, keluarga AD juga telah kami laporkan ke Polda Lampung atas kasus pengeroyokan yang dilakukan pada bulan September 2020 lalu,” katanya. (Red)