Kota Metro (SL)-Ratusan massa dari perwakilan Jurnalis se-Lampung, mendatangi pengadilan Negeri Kelas 1 B Kota Metro, menggelar aksi gerakan solidaritas, memberikan dukungan dan membela Eko W, wartawan yang dilaporkan atas pemberitaan oleh seorang pengacara (AH) di Pengadilan Negeri setempat, Senin (23/11/2020).
Aksi gerakan dari berbagai lintas organisasi pers dan perwakilan Jurnalis selampung, di pengadilan negeri kelas 1 B Kota Metro, bertujuan mendorong dan menekan aparatur penegak hukum, agar cerdas dan subyektif dalam menangani suatu perkara khususnya perkara terkait di pemberitaan.
Gerakan solidaritas ini dipusatkan dari Sekretariat DPC AWPI Kota Metro, menuju Tugu Pena. Kemudian dilanjutkan di Kantor Pengadilan Negeri kelas 1 B Metro, dengan pengawalan dari satuan lalu lintas Polres Metro.
Ketua AWPI Kota Metro, Verry Sudarto dan menyampaikan, semua berawal dari sengketa pemberitaan. Salah satu Jurnalis Kita digugat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Metro, dari pihak kuasa hukum yang mengugat Belum memberikan hak jawab terhadap pimpinan redaksi.
“Kita akan berjuang untuk insan Pers tentang pembelengguan terhadap Pers, jika kita biarkan Pers nanti akan terbelenggu dengan adanya pemberitaan,” katanya.
Di dalam laporan pihak AH, bahwa dalam pemberitaan terdapat pencemaran nama baik. Namun dari pihak korban Sudah mendatangi Kantor AWPI menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko W, justru pihak korban berterima kasih atas bantuan dalam pemberitaan tersebut.
Dalam isi orasi yang disampaikan, meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menangani perkara untuk membatalkan gugatan tuntutan, karena jelas sudah diatur dalam undang-undang pers terkait sengketa berita diselesaikan melalu mekanisme yaitu melalui dewan pers.
Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Metro Yunizar Kilat menegaskan, terkait aspirasi yang disampaikan insan pers, jika di dalam perkara ini, memang ditemukan kekeliruan atau ketidak profesionalan pihanya dalam menangani perkara Eko Wahyuntoro, secara pribadi akan mengambil tindakan.
“Saya meminta agar perkara rekan-rekan pers untuk bersabar dan mempercayakan kepada kami, sehingga kami akan maksimal untuk memberikan rasa keadilan dalam perkara ini,” pungkasnya. (Red)