Mesuji (SL)-Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap Pelaku Curat(Bongkar counter HP) yang beralamat di Desa Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya milik Mufid, warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Selasa 24 November 2020. Pelaku berinisial LN bin RI di bekuk anggota tekab 308 polres mesuji di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji yang merupakan warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.
Kasat Reskrim polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan adanya penangkapan salah satu pelaku curat. “Berdasarkan laporan polisi no LP./617/B/XL/2020/Polda Lampung/tes Mesuji/Sek Tanjung raya pada tanggal Minggu 22 November 2020 korban melaporkan adanya kejadian bahwa konternya telah di bobol.” kata Riki
“Dalam waktu 2 hari pada tanggal 24 tim tekab 308 polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku pencurian konter yang berada di desa sungai badak kecamatan Mesuji beserta barang bukti,” sambung Iptu Riki.
Kronologis kejadian awalnya salah satu karyawan konter akan membuka konter pada pukul 07.30 pagi pada hari Minggu tanggal 22/11/20 melihat isi dalam konter berantakan lalu karyawan konter langsung memeriksa ke selorokan meja kasir terkejut melihat uang Rp 28.108.000 raip dan dua buah hp merk Vivo juga tidak ada.
Setelah mengetahui uang di dalam selorokan hilang dan hp android merk Vivo hilang bergegas memberi tahu pemilik konter dan langsu melaporkan ke polisi. “Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mesuji untuk di lakukan pemeriksaan dan Beserta barang bukti juga kita amankan,” kata senior Tekab 308 Lampung ini. (AAN.S)