Tanggamus (SL)-Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mengancam akan menarik dan memblokir Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH milik Ny. Sauri, warga Pekon Waynipah Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus. Dua oknum pendampingi PKH mendatangi kediaman Sauri, dan meminta tidak memperpanjang soal Kartu PKH yang selama ini tidak jelas, jika tidak makan KKS akan di cabut.
Baca: DPRD Tanggamus Minta Penegak Hukum Usus Kasus Raibnya Bantuan PKH Ny Sauri
Baca: Tedaftar Aktif di KPM-PKH Tanggamus Dua Tahun Ibu Sauri Tidak Pernah Pegang ATM
Kepada redaksi Sinarlampung.co, Ansardin, kakak Sauri mengatakan, setelah mencuatnya permasalahan Sauri tidak pernah menerima bantuan PKH meski terdaftar sebagai KPM sejak 2018, ada dua orang oknum pendamping datang ke rumah menemuinya.
Mereka meminta permasalahan itu segera diselesaikan jangan diperpanjang. Bahkan salah satu dari kedua pendamping tersebut dengan nada mengancam mengatakan, kalau masih mau meneruskan permasalahan ini, maka KKS atau kartu ATM akan ditarik dan diblokir. “Saya jadi bingung dibuatnya karena dia bukan pendamping di Pekon ini,” ucapnya, Minggu 22 November 2020.
Sementara Iwan, pendamping PKH Pekon Waynipah mengatakan, secara regulasi pendamping program keluarga harapan tidak berhak menarik KKS yang sudah menjadi hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat), itu tidak boleh dan tidak ada aturannya.
“Rabu 18 November 2020 lalu saya ikut mendampingi ibu Sauri membuat buku rekening tabungan dan KKSnya di Bank Mandiri cabang Gisting. Untuk buku tabungan memang belum jadi karena stoknya habis dan menungu kiriman dari kantor Bank Mandiri Bandar Lampung, Ibu Sauri baru menerima kartu KKS saja, dan uang bantuan senilai Rp3.200.000, ” kata Iwan melalui sambungan telepon, Senin 23 November 2020.
Dia juga mengatakan, saldo bantuan senilai Rp10.612.350 terhitung dari bulan Juni 2018 tidak bisa ditarik semua karena sudah ditarik kembali oleh Bank Mandiri setiap tangal 25 Desember di setiap tahunnya. Terkait selisih saldo dari bulan Januari-Maret 2020 senilai Rp 1.250.000 juga sudah ditarik negara. “Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke pihak Bank Mandiri Gisting,” ucapnya.
Kadis Sosial Tanggamus, Zulfadli menegaskan, tidak ada hak pendamping untuk menarik apalagi memblokirnya No Rekening KPM. Pendamping itu bagaimana dia bisa melayani kpm dengan baik. Apabila KPM tidak melaksanakan ketentuan, sudah mampu, tidak mengikuti program dan pertemuan, pendamping baru biisa mengusulkannya.
Dinsos tidak bisa memutus peserta PKH, harus melalui koordinator kabupaten, koordinator wilayah dan koordinator regional. Bisa juga dengan mengundurkan diri, keputusan musyawarah pekon/desa atau habis komponen. “Dinsos Kabupaten bukan sebagai pengawas, tugasnya memfasilitasi, menyiapkan data-data, kalau pengawasan itu pada Irjen kemensos provinsi,” jelas Zulfadli di ruang kerjanya. (Red)