Pringsewu (SL)-Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto menghentikan praktek rentenir yang dilakukan Hendra Kencana selaku Kasi Bidang Penyidikan Sat Pol PP itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Inspektorat Pringsewu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian praktek rentenir di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pringsewu. Rekomendasi itu, kita hanya minta atasannya memberikan sanksi sesuai dengan kode etik PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Andi, dilangsir Kantor Berita RMOLLampung di kantornya, Senin 23 November 2020.
Menurut Andi Purwanto praktek rentenir yang dilakukan Hendra Kencana selaku Kasi Bidang Penyidikan Sat Pol PP itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), dan karena itu masih bisa dibina, Henrda hanya diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi lagi. “Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Mungkin juga karena dia tidak tahu atau tidak paham kalau itu suatu kesalahan dan pelanggaran,” katanya.
Kasatpol PP, Ibnu Harjianto yang dihubungi pesan WhatsApp menegaskan sudah tidak ada lagi praktek rentenir di kantornya. Karena sekarang pinjaman pegawai sudah berbadan hukum dan berakte notaris berbentuk koperasi sesuai dengan aturan. “Sudah berbadan hukum, dan ada akte notaris berbentuk koperasi sesuai dengan aturan koperasi,” tegas Ibnu. (Rmol/red)