Minggu, Februari 28, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Pringsewu

Jadi Rentenir di Sat Pol PP Oknum Kasi Disangsi Inspektorat Pringsewu

sinarlampung by sinarlampung
23 November 2020
in Pringsewu
1 min read
0
Jadi Rentenir di Sat Pol PP Oknum Kasi Disangsi Inspektorat Pringsewu
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Pringsewu (SL)-Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto menghentikan praktek rentenir yang dilakukan Hendra Kencana selaku Kasi Bidang Penyidikan Sat Pol PP itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

“Inspektorat Pringsewu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian praktek rentenir di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pringsewu.  Rekomendasi itu, kita hanya minta atasannya memberikan sanksi sesuai dengan kode etik PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Andi, dilangsir Kantor Berita RMOLLampung di kantornya, Senin 23 November 2020.

Berita Terkait

Pengurus Himpaudi Kabupaten Pringsewu Dilantik

Pengurus Himpaudi Kabupaten Pringsewu Dilantik

26 Februari 2021
7
Pemkab Pringsewu Peringati Hari Sampah Nasional 2021

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Sampah Nasional 2021

26 Februari 2021
3

Menurut Andi Purwanto praktek rentenir yang dilakukan Hendra Kencana selaku Kasi Bidang Penyidikan Sat Pol PP itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), dan karena itu masih bisa dibina, Henrda hanya diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi lagi. “Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Mungkin juga karena dia tidak tahu atau tidak paham kalau itu suatu kesalahan dan pelanggaran,” katanya.

Kasatpol PP, Ibnu Harjianto yang dihubungi pesan WhatsApp menegaskan sudah tidak ada lagi praktek rentenir di kantornya. Karena sekarang pinjaman pegawai sudah berbadan hukum dan berakte notaris berbentuk koperasi sesuai dengan aturan. “Sudah berbadan hukum, dan ada akte notaris berbentuk koperasi sesuai dengan aturan koperasi,” tegas Ibnu. (Rmol/red)

Previous Post

HUT OJK, Wimboh Santoso Ajak Pegawai OJK Terus Jaga Integritas

Next Post

HRS Center Kritik Perintah Pangdam Copot Baliho HRS

Next Post
HRS Center Kritik Perintah Pangdam Copot Baliho HRS

HRS Center Kritik Perintah Pangdam Copot Baliho HRS

POPULAR NEWS

  • Sopir Tewas di Tebas di Mesuji Salah Sasaran, Azis Buntung Mengaku Dendam?

    Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Kodam Jaya Amankan Maling Berpistol Diikat Warga, Ternyata Intel Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Mulai April 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.214)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.800)
  • Kriminal (2.042)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.169)
  • Lampung Tengah (475)
  • Lampung Timur (727)
  • Lampung Utara (2.427)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (595)
  • Metro (664)
  • Nasional (2.826)
  • National (56)
  • News (30)
  • Nusantara (2.540)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (214)
  • Pesawaran (556)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (271)
  • Politics (21)
  • Politik (1.441)
  • Pringsewu (950)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.002)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (725)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (460)

Terpopuler Bulan Ini

  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tanggamus Minta Warga Tak Minum Langsung Air Sumur Tiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.