Bandar Lampung (SL)-Badan Anti Narkotika dan Maksiat (BNM) Republik Indonesia (RI) mengkritisi maraknya Narkoba di Provinsi Lampung yang terus merambah generasi muda. Hal itu juga diperparah maraknya jual beli perkara penangkapan dugaan penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepada sinarlampung.co melalui siaran persnya, Senin 23 November 2020, Ketua BNM RI Tb Fauzi Malanda RDB mengatakan organisasi Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Republik Indonesia, merupakan salah satu organisasi yang konsenterasi melakukan penyuluhan terhadap maayarakat, pelajar dan mahasiswa tentang bahaya dari dampak penyalah gunaan Narkoba yang semakin hari semakin membahaya kan kelangsungan generasi muda harapan bangsa ini
“Sebagai pimpinan organisasi penggiat anti Narkoba dan maksiat, saya terasa nyesak jika selalu menerima keluhan dari masyarakat bahwa orang tua para korban narkoba selalu dimintai uang jika ingin dibebaskan,” kata Tb Fauzi Malanda RDB.
Fauzi yang dikenal kritis dalam penyelamatan masyarakat dan penegakan hukum mengaku baha setiap melakukan sosialisasi selalu mendapat laporan hal itu, seolah menjadi rahasia Umum. “Saya katakn itu adalah ulah oknum yang mencari kesempatan yang berujung ingin memperkaya diri. Ini harus segera di tertibkan, karena merusak citra penegakan hukum,” katanya.
Tb Fauzi Malanda RDB, menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum BNM RI tidak akan diam dalam rangka penegakkan hukum. “Karena saya merasa ikut bertanggung jawab untuk ikut membenahi dan memberikan pelajar kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya juga merupakan kader Pemuda Mitra Kamtibmas Tingkat Nasional Utusan Polda Lampung, dan juga pernah terlibat sebagai pengawas Indefenden di Polda Lampung dalam penerimaan Bintara Polri Serta Akpol 10 Tahun,” ujarnya.
Karena itu, Fauzi berharap perlu dilakukan penyegaran personil di jajaran direktorat Narkoba Polda Lampung. Dan BNM RI siap menjadi pengawas dalam penegakkan hukum, “Dan kami akan laporkan pada pimpinan tertinggi Institusi Kepolisian. Tidak lain adalah agar Institusi yang baik ini tidak tercoreng dari ulah oknum yang mencari kesempatan dalam penegakjan hukum,” katanya.
Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto pernah menyatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah menyerang 6,4 juta jiwa. Dalam kasus Narkoba tersebut, Provinsi Lampung masuk urutan ke-10 dari 34 provinsi di Indonesia.
Menurut Kapolda berdasarkan hasil survey di Indonesia, kasus penyalahgunaan narkoba saat ini diperkirakan mencapai 6,4 juta jiwa. Sekira 15 ribu per tahun terjadi kematian karena narkoba, atau 40 hingga 50 orang mati sia-sia per hari.
Provinsi Lampung, kata Kapolsa masuk dalam kategori darurat narkoba, dan menyatakan, pemusnahan barang bukti narkoba sebagai bukti serius Polda Lampung, BNNP Lampung dan Pemprov Lampung dalam pernyataan perang melawan narkoba. (rls/red)