Kamis, Februari 25, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Headline

Fisip Unila Seminar Virtual Peran Strategis TNI Membantu Polri Memberantas Teroris

sinarlampung by sinarlampung
20 November 2020
in Headline, Pendidikan
3 min read
0
Fisip Unila Seminar Virtual Peran Strategis TNI Membantu Polri Memberantas Teroris
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung, (SL)-Peran strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap dibutuhkan negara ini untuk membantu dan mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas aksi terorisme di Tanah Air.

Melalui Kerjasama Academics TV dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Lampung. Webinar yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 November 2020, Waktu : 09.00 s.d. 11.30 WIB Online : Zoom dan Channel YouTube Academics TV.

Berita Terkait

Aksi Koboi Polisi di Cafe  IPW Desak Copot Kapolres Metro Jakarta Barat

Aksi Koboi Polisi di Cafe IPW Desak Copot Kapolres Metro Jakarta Barat

25 Februari 2021
52

Aksi Koboi Polisi Tak Mau Bayar Bill Cafe Tewaskan Tiga Orang Satunya Anggota Kostrad

25 Februari 2021
97

Webinar gratis dan terbuka untuk umum, dengan meeting ID zoom: 847 9534 9722 dan passcode: UNLA, namun panitia HANYA akan mengirim e-sertifikat ke peserta yang telah mendaftarkan dirinya secara online di link: https://bit.ly/ipUNILA dan link YouTube serta Facebook akan diberikan pada saat peserta melakukan pendaftaran online melalui link tersebut.

Seminar ini membahas rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, kerjasama antara FISIP Unila dan Academics TV. Pembicaranya ketua komnas HAM Prof. Ahmad Taufan Damanik, Pakar hukum pidana UNILA Dr. Ahmad Irzal, Pakara Politik UNILA Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, Pakar Politik Pemerintahan Himawan Indrajat, S.IP., M.Si dimoderatori Mufti Makarim Direktur Defence, Securiy and Peace Studies.

Demikian disampaikan oleh Himawan Indrajat, S.IP., M.Si Pakar Politik Pemerintahan Universitas Lampung kepada sinarlampung.co di Bandar Lampung, Jumat 20 November 2020.

Melalui Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Ia mengatakan, peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran terkait rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme.

Himawan Indrajat, S.IP., M.Si Pakar Politik Pemerintahan Universitas Lampung menjelaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu disusun sebagai konsekuensi yuridis dari Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15/2003 Tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dikatakan, dalam Pasal 43 I ayat (1) disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada Pasal 43 I ayat (2) mengatur secara hukum bahwa dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Sedangkan, Pasal 43 I ayat (3) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Presiden.

Karena itu, ia berpendapat, kekhawatiran TNI akan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan dalam tugas mengatasi terorisme, tidak hanya berlebihan, tetapi juga mengaburkan. Sebab, tidak secara mendalam dan lengkap mengenal konteks persoalannya.

Terkait hal ini, Pakar Politik Pemerintahan Universitas Lampung tersebut menyampaikan lima hal penting yang patut diperhatikan. Pertama, dasar hukum TNI dalam mengatasi aksi terorisme (dasar hukum pembentukan Perpres tentang Tugas TNI mengatasi aksi terorisme), jelas ada dalam UUD 1945.

Pada bagian Pembukaan, khususnya alinea keempat telah disebutkan tentang “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Selanjutnya, Pasal 30 ayat (2) mengatur bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Bahkan, Pasal 30 ayat (3) menentukan, TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

“Karena itu, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme justru untuk memenuhi identitas dan konstitusionalitas Indonesia sebagai negara hukum, Apalagi, terorisme perlu ditangani, oleh kekuatan strategis dan terampil seperti TNI,” Ujar Himawan. (wagiman)

Previous Post

Tokoh Masyarakat Sungkai Bunga Mayang di Bandar Lampung Dukung Program Rycko Jos Satu Kelurahan 100 Pengusaha Baru

Next Post

Rangkaian HUT Mesuji Bupati Bakti Sosial Santuni Anak Yatim

Next Post
Fisip Unila Seminar Virtual Peran Strategis TNI Membantu Polri Memberantas Teroris

Rangkaian HUT Mesuji Bupati Bakti Sosial Santuni Anak Yatim

POPULAR NEWS

  • Oknum Kanit Laka Terjaring OTT Dalam Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain

    Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sabung Ayam Di Kasui, Polisi Amankan 5 Unit Motor dan 5 Ekor Ayam Sitingal Kabur Pemiliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.206)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.779)
  • Kriminal (2.029)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.165)
  • Lampung Tengah (473)
  • Lampung Timur (725)
  • Lampung Utara (2.420)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (593)
  • Metro (663)
  • Nasional (2.819)
  • National (55)
  • News (30)
  • Nusantara (2.535)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (214)
  • Pesawaran (555)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (265)
  • Politics (21)
  • Politik (1.440)
  • Pringsewu (948)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (998)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (721)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (452)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.