Kota Metro (SL)-Sejak awal tahun 2019, terhitung hampir 2 tahun, Perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung pasar Cendrawasih Kota Metro, sebesar Rp3,7 Milliar TA 2018, yang ditangani Kejari setempat, sampai saat ini masih menunggu hasil Audit BPKP Lampung, yang baru dimulai pada September 2020 lalu. Sudah 21 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Metro, subhan, bahwa terkait perkara tersebut, sampai saat ini masih menunggu hasil audit BPKP Lampung. “Proses terus berjalan dan tidak ada kendala. Hanya saja tinggal menunggu hasil audit BPKP Lampung. Selanjutnya untuk saksi ahli, kita minta pihak BPKP Lampung,” ungkapnya kepada sinarlampung.co, Rabu (18/12/202).
Namun, statement Kasi Pidsus Subhan, berbeda dengan keterangan Kasi Intel Rio Irawan P Halim sebelumnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 06 Oktober 2020 lalu, dia menjelaskan jika progres perkaranya masih terus berjalan dan saat ini masih menuggu hasi audit BPKP untuk mengetahui kerugian negera.
“Tahapan, sudah dilaksanakan termasuk memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahlinya. Tinggal nanti, dilihat hasil audit BPKP saja,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media ini, muncul sederet nama yang dimungkinkan terlibat dalam perkara ini, diantaranya Eks Sekretaris Dinas Pasar, Pansuri yang kini menjabat Kepala BPBD Kota Metro, Konsultan Pengawas serta Direktur Perusahaan pelaksana kegiatan proyek pasar cendrawasih, Sdr. Yo.
Konon diketahui, Perusahaan milik Sdr. Yo disewa pakai untuk syarat adminitratif pelaksanaan kegiatan proyek oleh Sdr. Ca yang akrab disebut Ko Aan, pemilik proyek kegiatan pembanguan pasar tersebut.
Untuk diketahui, Perkara Dugaan Korupsi pembangunan pasar cendrawasih TA 2018 sebesar Rp3,7 Milliar sempat terhalang karena pandemi Covid -19.
New Normal, sekitar Juli 2020 sampai Agustus 2020 lalu, tahap perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari setempat, naik tingkat statusnya ke tahap penyidikkan dan di Agustus 2020 sudah meminta pihak BPKP Lampung untuk melakukan audit.
Diperkirakan kurun waktu 2 bulan sejak Agustus 2020, paling cepat, hasil audit kerugian negara sudah dapat diterima, maka proses perkara berlanjut dengan penyimpulan pihak yang akan disangkakan ke tingkat pengadilan.
Dari itu, Pihak penyidik Kejari Kota Metro terkesan mengulur waktu penanganan perkara dengan dalih menunggu audit BPKP Lampung yang baru dilakukan September 2020.
Sebelumnya diungkapkan oleh Kajari Riki Taringan bertepatan kunjungan kerja Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin ke Kajari Kota Metro, untuk melihat penanganan dalam mengungkap kasus Korupsi di Kota Metro pada Rabu, 12 Agustus 2020 (lalu).
Terkait ini, Kajari Kota Metro, Riki Tarigan menjelaskan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan rehap pasar Cendrawasih Kota Metro, saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah minta kepada pihak BPKP untuk menghitung berapa nilai kerugian Negara. Selanjutnya dalam waktu dekat ini perkara tersebut sudah dapat disidangkan.
Dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, jika audit BPKP keluar kerugian negara, akan segera proses perkaranya dan naik ke pengadilan negeri.
Diketahui juga, sebelum berganti Posisi Kasi Intel dan Pidsus. Tim penyidik Kejari Kota Metro di era Kasi Intel Guntoro J Saptodie, menggandeng pihak auditor independent dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek rehab pasar cendrawasih tersebut untuk menyimpulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Metro, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, pihaknya menggunakan metode baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih, yakni dengan menggandeng auditor independen.
“Memang pemeriksaan masih pada tahap penyelidikan. Namun, dengan menggandeng auditor, akan memudahkan kami bila pemeriksaan ditingkatkan pada tahap penyidikan,” kata Guntoro, Rabu, 12 Februari 2020 lalu.
Saat itu pemeriksaan terus dilakukan terhadap pihak yang terkait dalam proyek tersebut diantaranya Rekanan, Pejabat Dinas Perdagangan, Panitia lelang Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk pekerja/tukang. (Red)