Bandar Lampung (SL)-Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih mengelola anggaran yang diduga tumpah tindih dengan Kominfo. Yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam Permendagri tersebut, terhitung sejak Januari 2020 struktur Bagian Humas akan dihapus tugasnya dan diambil alih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Data wartawan menyebutkan Biro Adpim yang dahulunya Biro Humas diduga tetap mengelola anggaran yang semestinya dilimpahkan ke Dinas Kominfotik Lampung. Terdapat sejumlah mata anggaran di Biro Adpim yang semestinya dilimpahkan ke Kominfotik namun nyatanya tetap dikelola.
Anggaran itu misalnya Penyajian dan Penerangan Informasi Pembangunan dan Media Massa melalui Surat Kabar Harian, Mingguan dan Elektronik Rp625.143.800, Peliputan Kegiatan Provinsi Lampung Rp374.185.000 dan Penyediaan Langganan Surat Kabar dan Tabloid Rp507.840.000 serta anggaran yang cenderung tidak jelas peruntukkannya seperti Koordinasi Hubungan Masyarakat sebesar Rp430.167.000 dan anggaran pembuatan film documenter sebesar Rp120 juta.
Kepala Biro Adpim, Yudi Hermanto saat dikonfirmasi membantah jika sejumlah anggaran yang harusnya di limpahkan ke Kominfotik tetap dikelola pihaknya. Menurutnya, hanya anggaran langganan Koran yang masih dikelola meskipun kegiatan tersebut harusnya juga sudah diberikan ke komifotik Pemprov. “Hanya langganan koran yang masih dikelola oleh Adpim, kalau yang lainnya sudah ke Kominfotik,” kata Yudi, Kamis 19 November 2020.
Terkait masih adanya rilis yang disebar oleh biro Adpim yang kuat dugaan terkait SPJ dengan pengelolaan anggaran dalam Peliputan Kegiatan Provinsi Lampung sebesar Rp374 juta, Yudi berdalih jika Kasubag Dokumentasi Pimpinan di Biro Adpim, Wawansyah yang lebih mengetahui. “Ya kalau soal itu bagian Wawansyah, coba tanya,” kata Yudi.
Terpisah Wawansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, jika tidak ada lagi kegiatan terkait media dengan alasan semua telah dilimpahkan ke Kominfotik. “Setahu saya tidak ada lagi terkait dengan media, semua pundah ke kominfo kecuali langganan Koran,” katanya singkat.
Diketahui Biro Adpim Pemprov Lampung diduga masih mengelola anggaran yang semestinya dikelola oleh Kominfo sebagaiaman yang diatur dalam Permendagri 56 tahun 2019. Bahkan dalam penyajian informasi Pemprov Lampung terdapat dualism sehingga membuat bingung media, Kominfo dan Biro Adpim saling berebut membuat rilis kegiatan.
Namun rilis kegiatan yang dibuat oleh Biro Adpim berbeda dengan yang dibagikan oleh Kominfo, selain Foto yang dibuat watermark dengan tulisan Biro Adpim dan rilisnya yang dibagikan ke media pun tertulis Biro Admin, hal itu diduga untuk SPJ dan ada anggaran yang masih dikelola oleh Biro Adpim dan bekerja sama dengan media tertentu saja. (Red)