Kota Metro (SL)-Agenda Pembacaan Gugatan seorang pengacara mantan kuasa hukum (IT) korban pelecehan seksual anak dibawah umur terhadap tergugat Eko Ka-Biro media siber Beritakharisma.com terkait pemberitaan, kembali ditunda. Pasalnya, AH selaku penggugat, mengajukan perubahan gugatan Ke Majelis Hakim sehingga Eko melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengkaji ulang perkara ini.
Dijelaskan kuasa hukum Eko Wahyu, Joni Widodo, bahwa agenda perkara gugatan hari ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan. Namun pihaknya meminta penundaan selama satu minggu dikarenakan adanya perubahan gugatan oleh pihak penggugat.
“Seharusnya agendanya hari ini pembacaan gugatan, namun pihak penggugat hari ini, memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perubahan gugatan,” kata Jubir Tim Law Firm Nusantara Raya itu kepada media, Senin (16/11/2020).
Joni menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 23 November mendatang melalui persidangan online atau E-litigasi. “kita jawab sesuai perubahan gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui sidang online,” kata dia.
Diwaktu yang sama, Kasubag Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro, Rakhmad Fajeri menjelaskan, bahwa benar adanya perubahan gugatan oleh penggugat, akan tetapi dirinya juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut harus diketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak Tergugat.
“Di acara pertama ini yaitu pembacaan gugatan, ternyata tadi penggugat ada perubahan dalam gugatannya, maka untuk itu ditunda dan memberikan kesempatan pada tergugat untuk menjawab dari gugatan penggugat, dan perubahan itu hanya bisa dapat dilakukan pada saat kita persidangan dimulai, jadi dia tidak boleh merubah gugatannya secara sepihak, itu juga harus diketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak dari lawan, bahwa ada perubahan materi pada gugatannya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pengadilan hanya bersifat pasif yang artinya pengadilan akan menyelesaikan perkara yang diajukan, sebab menurutnya yang bersifat aktif ialah pihak penggugat dan tergugat, sehingga pengadilan tidak dapat tidak dapat menolak gugatan sebagaimana telah di atur oleh UU kehakiman. (Roby/Tama)