Bandar Lampung (SL)-Pasca ribuan ton ikan sungai mati pekan lalu, kini Sungai Way Sekampung di Kabupaten Lampung Timur-Lampung Selatan, Provinsi Lampung kembali tercemar limbah hitam pekat dan bau, Hampir dua pekan terakhir ratusan nelayan ikan air tawar yang mengantungkan hidup di aliran sungai itu kehilangan mata pencarian. Ironisnya Pemerintah Provinsi Lampung belum ada reaksi. Nelayan mengancam mengambil langkah senndiri, Selasa 17 November 2020
Baca: Lapor Pak Jokowi Marak Limbah Dibuang Kesungai Ribuan Ton Ikan Mati di Aliran Way Sekampung

“Iya pak, Sungai Way Sekampung tercemar lagi, kemarin limbah sudah sampai di daerah kami di Jabung. Sekarang hitam lagi, pada suangi ini besar, artinya limbahnya juga besar,” ujar Zainal Abi, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Senin.
Zainal Abi mengatakan, pekan lalu Sungai Way Sekampung yang melintasi Kecamatan Marga Sekampung dan Kecamatan Jabung tercemar limbah dengan kondisi air sungai menjadi hitam dan berbau, sehingga dampaknya sejumlah ikan di sungai ini mati.
“Dalam catatan kami sebagai masyarakat, dalam dua bulan ini sudah yang ke-sembilan kali Sungai Way Sekampung tercemar limbah, hari ini yang ke-sembilan kalinya,” katanya.
Zainal mengungkapkan, Sungai Way Sekampung di wilayahnya saat ini kondisi airnya menjadi hitam dan berbau lagi, sama seperti kejadian sebelumnya. Diduga asal limbah dari hulu Sungai Way Sekampung. Setiap tahun Sungai Way Sekampung tercemar limbah yang diduga dibuang oleh perusahaan
“Ya gara gara limbah yang seringkali mencemari Sungai Way Sekampung, Lampung Timur, ratusan nelayan di Desa Asahan Kecamatan Jabung, kehilangan mata pencarian. Bahkan kini pencemaran limbah di Sungai Way Sekampung telah berdampak hingga hilir sungai yang di lalui tepatnya di sekitaran Kecamatan Jabung, dan muaranya ek Laut,” katanya.
Warga lainnya, Saleh (52), yang tinggal tepian Sungai Way Sekampung, Desa Asahan, Kecamatan Jabung, mengatakan penghasilan utamanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga adalah dengan mencari ikan di sungai tersebut. Dan saat ini dia dan teman-temannya tak bisa mengais rezeki lantaran Sungai Way Sekampung yang kembali tercemar limbah.
“Hidup kami tergantung dari hasil sungai Way Sekampung ini. Tapi sekarang ikan-ikan pada mati, air berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau tak sedap. Tolong, jangan cemari sungai kami terus,” kata Saleh, Senin 16 November 2020.
Menurut Saleh, sejak tahun 1987 dia bersama istri dan tiga anaknya mencari nafkah sebagai penangkap ikan di sekitaran Sungai Way Sekampung. Dan sudah hampir dua pekan, para nelayan air sungai berhenti mencari ikan lantaran kondisinya yang tercemar. “Saat ini nelayan gantung dayung. Ratusan kepala keluarga yang menggantungkan mencari nafkah dari sungai ini tak bisa lagi mencari ikan, bahkan untuk mandi pun kami tak berani,” keluhnya.
Dia ditemani Nelayan lainnya berharap pemerintah daerah dapat benar-benar secara serius mengatasi persoalan pencemaran limbah yang terus berulang tersebut. “Karena kejadian seperti ini bukan baru sekali, tapi sudah sering. Sering sekali pak,” ucapna.
Warga menduga bahwa pencemaran sungai tersebut terjadi karena ulah perusahaan yang dengan sengaja membuang limbahnya. Dan mereka sudah tahu tempatnya. Jika pemerintah yang mengambil tindakan, maka wagar akan bergerak sendiri. “Jika tak juga ada respon pemerintah, jangan salahkan kalau kami bergerak sendiri dan anarkis,” ujarnya.
Sungai Way Sekampung di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, kembali tercemar limbah. Catataan nelayan, pencemaran limbah ini yang ke 9 kali terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Namun, sejauh ini belum ada tindakan pencegahan dari pihak terkait, karena nyatanya peristiwa pencemaran limbah di Sungai Way Sekampung masih terjadi berulang kali seperti yang terjadi saat ini.
Sungai Way Sekampung adalah salah satu sungai terbesar yang mengalir di bagian paling selatan Kabupaten Lampung Timur. Aliran sungai ini memisahkan Kabupaten Lampung Timur dengan Kabupaten Lampung Selatan. Pada wilayah Kabupaten Lampung Timur terdapat banyak aliran sungai yang bermuara di Way Sekampung.
Sungai Way Sekampung selama ini dimanfaatkan sebagai mata pencarian masyarakat yang tinggal di pinggir sungai dan sebagai sumber pengairan lahan pertanian. Dan di Sungai Way Sekampung juga dibangun Proyek Strategis Nasional yakni Bendung Gerak Jabung dan Bendungan Margatiga untuk mengairi ribuan hektare sawah di Kabupaten Lampung Timur.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa pihaknya berharaap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung segera cepat tuntas menyelesaikan persoalan pencemaran yang terjadi di Way Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Secara kelembagaan kita masih menaruh harapan meskipun kecil kepada DLH Provinsi Lampung, dalam menyelesaikan persoalan pencemaran sungai Way Sekampung,” kataanya, Senin 16 November 2020.
Irfan meyakini bahwa dinas terkait bisa menunjukkan keberpihakannya kepada Lingkungan. Apalagi persoalan pencemaran itu sudah menjadi sorotan publik. “WALHI akan terus melakukan monitoring dalam mengawal pencemaran di Way Sekampung, Lampung Timur. Memang sulit, karena kondisi pencemaran putus-putus dan belum menemukan fakta di lapangan yang bisa dijadikan bahan temuan yang kuat seperti asal limbah, bagaimana pembuangannya apakah melalui pipa dan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Irfan meminta peran serta masyarakat untuk bisa bersama mencari fakta dengan foto ataupun video di lapangan yang mengindikasikan lokasi pembuangan limbah. “Karena bicara hukum tidak bisa asal bicara saja, tetapi harus dibuktikan dengan temuan di lapangan,” katanya.
Ditambahkan Irfan, pihaknya juga pernah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Lampung, bahwa DLH pernah memberi teguran sanksi administrasi ke PT Labinta. Tapi detailnya tidak disampaikan hanya mengakui pernah memberi teguran saja,” paparnya.
Jika ada bukti video dan saksi di lapangan terkait pencemaran berupa bukti video ataupun foto sebenarnya sanksi administrasi yang pernah di keluarkan DLH Lampung bisa lebih memperkuat temuan di lapangan. “Walhi memerlukan bagaimana memastikan dokumentasi ketika pembuangan limbah terjadi baik foto atau video, dan diperkuat dengan uji lab, jika itu ada maka akan melakukan gugatan hukum,” tandasnya. (Red)