Kamis, Februari 25, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Lampung Selatan

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp41,595 Miliar Kepada Pemkab Lamsel

sinarlampung by sinarlampung
17 November 2020
in Lampung Selatan
2 min read
0
KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp41,595 Miliar Kepada Pemkab Lamsel
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kalianda (SL)-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp. 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (17/11/20).

Barang-barang tersebut meliputi dokumen kepemilikan properti dan Pas Kecil, uang, properti berupa tanah, ruko, kendaraan, mesin, barang elektronik, dan luxury goods.

Berita Terkait

Bupati Lampung Selatan Pangkas Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Ancam Mogok Pelayanan

Bupati Lampung Selatan Pangkas Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Ancam Mogok Pelayanan

24 Februari 2021
104
DPRD Lamsel Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

20 Februari 2021
7

Barang-barang yang diserahkan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakoni mantan Bupati Lampung Selatan ZH.

Serah terima barang rampasan tersebut diserahkan Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Sulpakar.

Serah terima itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan.

Koordinator Unit Kerja Labuksi, Mungki Hadipratikto menjelaskan, pelaksanaan serah terima tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Serah terima ini bagian dari eksekusi. Dan pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan bagian tugas unit kerja kami yaitu Unit Kerja Labuksi,” terang Jaksa KPK ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau APBD, maka barang rampasan yang disita KPK akan dikembalikan lagi ke daerah asal.

“Sebelumnya, KPK cukup merampas kemudian dimasukan ke kas negara. Namun belakangan KPK merubah mindset. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau melibatkan APBD kita akan kembalikan hasil korupsinya ke pemda,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, barang-barang hasil rampasan yang diserahkan itu dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Lampung Selatan.

Sebab menurutnya, berdasarkan hasil persidangan uang yang digunakan untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut memang berasal dari APBD Pemkab Lampung Selatan.

“Jadi kami kembalikan lagi ke Lampung Selatan. Untuk pemanfaatannya silahkan kami serahkan ke pak bupati dan jajarannya. Apakah nanti untuk aset daerah atau mau di lelang. Nanti uangnya bisa dimanfaatkan dimasukan ke kas daerah,” imbuhnya.

Sementara, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti barang-barang yang diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peruntukannya,” kata Sulpakar.

Sulpakar menambahkan, terkait dengan administrasi dan teknis pasca penyerahan barang rampasan tersebut, maka Pemkab Lampung Selatan akan memenuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPK.

“Barang rampasan ini akan menjadi aset yang pengelolaannya akan diatur dalam peraturan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mudah-mudhan barang rampasan ini dapat mendukung rogram pembangunan daerah,” tandasnya. (Az/rls)

Previous Post

Oknum Anggota DPRD Pesawaran Fraksi PPP Mbolos Perjalanan Dinas?

Next Post

Tembus 2.842 Kasus Covid-19 Lima Pasien Baru di Bandar Lampung Meninggal Dunia

Next Post
Simpati 9 Program Unggulan Dawam-H Azwar Warga Kali Pasir Siap Dukung DA-DI

Tembus 2.842 Kasus Covid-19 Lima Pasien Baru di Bandar Lampung Meninggal Dunia

POPULAR NEWS

  • Oknum Kanit Laka Terjaring OTT Dalam Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain

    Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sabung Ayam Di Kasui, Polisi Amankan 5 Unit Motor dan 5 Ekor Ayam Sitingal Kabur Pemiliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.206)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.779)
  • Kriminal (2.029)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.165)
  • Lampung Tengah (473)
  • Lampung Timur (725)
  • Lampung Utara (2.420)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (593)
  • Metro (663)
  • Nasional (2.819)
  • National (55)
  • News (30)
  • Nusantara (2.535)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (214)
  • Pesawaran (555)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (265)
  • Politics (21)
  • Politik (1.440)
  • Pringsewu (948)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (998)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (721)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (452)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.