Pagaralam (SL)-Oknum Perwira Pertama Polres Kota Pagar Alam, Bayu Sutrisno, diringkus Tim Satuan Narkoba Polres Kota Pagaralam, karena terlibat peredaran Narkoba. Bayu ditangkap hasil pengembangan tersangka Budi Setiawan alias Betos (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu sabu hampir 1 gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital, dan 9 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000.
Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagaralam, Senin 16 November 2020, Tim Satres Narkoba Polres Pagaralam mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika, yang melibatkan oknum perwira Polres Pagar Alam.
Penangkapan di mulai, Kamis 12 November 2020 pukul 14.15, petugas berhasil menangkap Budi Setiawan alias Betos (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.
Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.
Kemudian, Satnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Betos di Jalan Lingkar Indra Giri RT 03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan dan berhasil menemukan satu tersangka lainnya, Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagaralam.
Dan ditangan Bayu, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram, 9 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp20.000. “Dan keduanya langsung diamankan di Sanarkoba Polres Pagar Alam,” KAATA Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.
Faisal Kamil mengatakan, Keesokan harinya, Jumat 13 November 2020, Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.
Dan dari tangan Jaya bin Amir, ditemukan barang bukti (BB) 23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram, 2 paket ganja berat bruto 1,04 gram, 155 lembar uang pecahan Rp.100.000, 48 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan rp.10.000,2 lembar uang pecahan Rp5000,1 bal plastik klip 1 unit hp merk samsung.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan ketiga TSK tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni Bayu. Dan diketahui sebelumnya Bayu pernah tersandung kasus yang sama dan belum lama bebas.
“Dua TSK yakni Budi Alias Betos dan Jaya ini adalah kaki tangan dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara Jaya adalah partai besar. Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses hukum selanjutnya,” katanya. (Red)