Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mendalami laporan pengancaman wartawan LampungTV oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, yang melontarkan kalimat ‘Beritainlah, pecah pala kamu’ ngaco kamu, anak setan. Pelapor menyebut ancaman itu terjadi di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 9 November 2020. Pelapor menyebut dirinya sedang melakukan konfirmasi kepada Herman.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan laporan atas ucapan Herman itu sednag di proses. Pelapor mengaku dirinya bertanya kepada Herman soal penindakan terkait netralitas ASN dalam Pilkada Bandar Lampung. Pelapor menyebut Herman menjawab dengan emosi. “Kemarin baru diterima laporan itu. Jadi dari salah satu media, namanya Lampung TV, membuat laporan tentang pengaduan itu,” ucap Pandra, Kamis 12 November 2020.
“Tapi Bapak Wali Kota saat diwawancara cenderung emosi dan marah-marah, menghina dengan mengucap ‘Gila kamu dan anak setan’ dan mengancam mengucap ‘Beritainlah, pecah pala kamu’ sambil menunjuk-nunjuk pelapor,” kata Pandra, mengutip isi laporan.
Pandra mengatakan polisi bakal mempelajari lebih dulu laporan tersebut. Polisi juga akan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan. “Tentu nanti ada panggilan saksi lagi. Tentunya kami akan mempelajari laporan itu dan nantinya akan dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Menurut Pandra, laporan yang diterima polisi baru berupa laporan awal. Menurutnya, keterangan para saksi diperlukan untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan. Selain itu, kata Pandra, polisi bakal meminta keterangan ahli jika dibutuhkan. “Butuh keterangan ahli untuk menentukan apakah ada unsur dugaan pidana terkait ucapan Herman yang dilaporkan. Mungkin, kalau dibutuhkan saksi ahli ya saksi ahli,” katanya. (red)