Kamis, Februari 25, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman Rambah Debitur Bank Banten Belitang dan Sumsel

sinarlampung by sinarlampung
15 November 2020
in Bandarlampung
2 min read
0
Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman Rambah Debitur Bank Banten Belitang dan Sumsel
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandar Lampung (SL)-Dalam rangka membantu persoalan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) dengan para debitur yang bermasalah dengan kreditnya, Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (GAW-TU) Rambah Debitur Bank Banten Belitang dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Bersyukur, Kantor Hukum kita setelah ditunjuk sejak bulan Juli 2020 yang lalu untuk menangani persoalan debitur Bank Banten yang ada di Lampung, kini dipercaya juga untuk mengurusi Kredit macet debitur Bank Banten yang ada di Belitang dan Sumsel”, Ujar Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka, Kamis, 12 November 2020.

Berita Terkait

Polda Lampung Tangkap Pemalsu Surat Keturunan Adat Marga Sai Batin Untuk Kuasai Lahan

Kapolri Lantik Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno Bersama Kabareskrim dan Enam Perwira Tinggi Polri

24 Februari 2021
354
Pemerintah Provinsi Lampung Siapkan Pelantikan Tujuh Kepala Daerah Offline

Pemerintah Provinsi Lampung Siapkan Pelantikan Tujuh Kepala Daerah Offline

24 Februari 2021
152

Tim Law Firm Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman bersilaturahmi dengan Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa, Kamis 12 November 2020. Pada Kesempatan ini Bank Banten telah menerbitkan Perjanjian Penyediaan Jasa Pihak Ketiga (Penyelesaian Kredit) ditandangani oleh Direktur Utama dan Direktur Bank Banten, dan Pihak Law Firm dengan nomor Perjanjian 065/PKS/DIR-BB/VII/2020 dan Nomor: 6523/LF-GAW-TU/VII/2020.

“Untuk penanganan di wilayah Belitang dan Sumsel, pihak Bank Banten telah menerbitkan Surat Kuasa Nomor. 157/SKU/DIR-BB/X/2020 dan Surat Perintah Kerja Nomor 1738/SPK/DIR-BB/X/2020, ” kata Ginda.

Menurut Gindha, terkait mekanisme dalam penyelesaian kredit macet ini, diperlukan kesiapan tim dan kerja sama yang baik antara Law Firm dengan pihak Bank Banten, sehingga dapat menyelesaikan problematika yang dihadapi Bank Banten terkait kredit macet dari beberapa debitur selama ini.

“Upaya penanganan nasabah selama ini dilakukan dengan baik dan secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga masing-masing dan sebagai output dari kondisi ini ada banyak debitur yang bersedia melunasi sesuai dengan nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur”, papar Akademisi Perguruan Tinggi Swasta di Bandar Lampung ini.

Disinggung soal berapa nilai total kredit macet debitur Bank Banten yang sedang ditangani Law Firm GAW-TU hingga saat ini, Pengacara beberapa Kandidat Calon Bupati dan Walikota di Lampung ini menjelaskan jumlah kredit yang saat ini sedang ditangani oleh Law Firm GAW-TU jumlahnya sangat signifikan. “Hingga saat ini jumlah yang sedang kita tangani totalnya yakni sekitar Rp. 25 milyar dengan jumlah Number Of Account (NOA) sebanyak 283 dan jumlah ini dapat saja terus meningkat,” ujarnya.

Ditanya terkait mekanisme pembayaran, dijelaskannya debitur langsung membayar ke Bank Banten dengan dikawal oleh petugas dari Law Firm. “Tim Law Firm yang kita beri surat tugas, kami haramkan untuk menerima uang dari debitur langsung, baik untuk ganti transportasi atau uang sogok dan bahkan pembayaran kewajibannya harus dilakukan oleh debitur langsung kepada Bank Banten” tegas Gindha.

Menurut Gindha, oleh karena Bank Banten ini merupakan milik pemerintah, maka harus maksimal membantu segala persoalannya, sehingga dapat dirasakan manfaat keberadaannya oleh masyarakat. “Karena Bank ini milik Pemerintah, sudah seyogianya sebagai anak bangsa kita membantu dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan taraf hidup masyarakat”, Pungkasnya. (wagiman)

Previous Post

Hujan dan Angin Kencang Porak Porandakan Rumah Kakek Khozin Camat Kirim Bantuan

Next Post

Program Keluarga Harapan Lampung Timur Itu Milik Kementerian Sosial

Next Post
Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman Rambah Debitur Bank Banten Belitang dan Sumsel

Program Keluarga Harapan Lampung Timur Itu Milik Kementerian Sosial

POPULAR NEWS

  • Oknum Kanit Laka Terjaring OTT Dalam Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain

    Kadis Kominfo Juga Ketua Umum Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Digrebek Kencani Istri Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Maling Mengendap Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Jendela Kepala Sekolah Tewas di Gebuki Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sabung Ayam Di Kasui, Polisi Amankan 5 Unit Motor dan 5 Ekor Ayam Sitingal Kabur Pemiliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TR Khusus, Kapolri Janjikan Reward Anggota Yang Ungkap Narkoba di Tubuh Polri Pelaku di Pecat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.206)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.779)
  • Kriminal (2.029)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (376)
  • Lampung Selatan (1.165)
  • Lampung Tengah (473)
  • Lampung Timur (725)
  • Lampung Utara (2.420)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (593)
  • Metro (663)
  • Nasional (2.819)
  • National (55)
  • News (30)
  • Nusantara (2.535)
  • Olahraga (216)
  • Opini (317)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (214)
  • Pesawaran (555)
  • Pesisir Barat (346)
  • Pilihan Redaksi (265)
  • Politics (21)
  • Politik (1.440)
  • Pringsewu (948)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (998)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (721)
  • Tulang Bawang Barat (820)
  • Uncategorized (86)
  • Way Kanan (452)

Terpopuler Bulan Ini

  • Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Akan Lapor Oknum Dokter RS Permata Hati Ke Pihak Berwajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mertua Bacok Anak Mantu di Sukadana, Pelaku Masih Berkeliaran Suami Enggan Lapor Polisi Karena Pelaku Ayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Tangkap Pengacara Sengketa Tanah Eks Terminal Kemiling, LBH Kecam Peradi Lapor Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.