Bandar Lampung (SL)-Terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya, Sujarwo menyatakan telah menyerahkan aset berupa lahan dan 39 gudang yang ada di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Semua merupakan keinginan Alay untuk membayar sisa kerugian negara. Oleh karena itu, melalui saya dan telah saya serahkan kepada kejaksaan berupa aset tersebut,” kata Sujarwo kepada sinarlampung.co, di Bandar Lampung, Minggu 12 November 2020
Dia menjelaskan, 39 gudang yang telah diserahkan ke kejaksaan tersebut berada di atas lahan seluas 5,8 hektare. Berdasarkan tim appraisal, pihak perbankan semua aset berupa lahan dan gudang tersebut telah dinilai sebesar Rp194 miliar yang diperuntukkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp98 miliar.
“Ini layak dan patut di apresiasi. Tinggal pihak kejaksaan selaku jaksa eksekutor akan menelaah keinginan Alay apakah bisa Alay mengembalikan kerugian negara dalam bentuk aset,” kata dia.
Menurut Sujarwo dalam situasi pandemi COVID-19 ini, sangat sulit untuk mencari pembeli dengan nilai sebesar aset tersebut. Ditambah dengan adanya simpang siur gugat menggugat sehingga akan lebih susah untuk mencari pembeli.
“Memang saya akui bahwa pengembalian harus dalam bentuk tunai, tapi jaman sekarang sangat sulit. Yang jelas ini adalah niat baik Alay kepada negara untuk mengembalikan sisa kerugian negara,” katanya. (Red)