Lampung Timur (SL)-Calon Bupati Lampung Timur Petahana Paslon 02 H. Zaiful Bokhari diduga melakukan kegiatan kampanye terselubung diluar jadwal. Seain itu juga kegiatan senam massal melibaatkan kerumunan orang melanggar aturan Protokol Kesehatan Covid-19, di lapangan Dusun 5, Desa Muara Jaya, Kamis 12 November 2020.
Kegiatan senam yang diduga tidak mengindahkan protokol kesehatan dan diduga tidak ada nya tembusan surat ke kecamatan (Satgas Covid-19) serta ke Panwas Sukadana untuk berkerumun akan segera di tindaklanjuti dengan memanggil kordinator senam tersebut.
Saat dikonfirmasi di sekertariat Panwaslucam Sukadana, Ketua Panwascam Sukadana Jiman Suwanto, menegaskan akan segera memanggil kordinator senam tersebut, jika terbukti adanya pelanggaran di kegiatan tersebut, akan di teruskan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
“Kita tidak melarang orang untuk senam, tetapi ketika itu bermuatan politik, tidak mengindahkan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 , maka itu masuk dalam unsur pelanggaran, apalagi sampai melakukan orasi untuk mengarahkan, memilih salah satu paslon, apalagi dikegiatan tersebut ada anak anak,” kata Jiman.
Lebih jauh, Ketua Panwaslucam Sukadana ini menjelaskan, bahwa pihak bawaslu tidak dapat surat pemberitahuan terkait senam yang dilaksanakan di dusun 5 desa muara jaya tersebut. ” Seharusnya pihak penyelenggara kegiatan memberitahu kepada kami selaku pengawas pemilu di kecamatan sukadana, minimal Pengawas Kelurahan Desa (PKD)setempat diberitahu, tetapi ini tidak ada ini jelas tidak dibenarkan.” kata Ketua Panwaslucam Sukadana.
Jiman Suwanto menghimbau kepada seluruh kordinator kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan massa di tahapan pilkada lampung timur yang sedang dijalani saat ini. “Kita sedang kumpulkan bukti bukti kegiatan tersebut, ini kali kedua kordinator senam yang dihadiri paslon nomor urut 02 tidak ada pemberitahuan ke panwaslucam sukadana.” kata Jiman Suwanto. (**/red)