Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus menggelar rapat koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) di Aula Kantor Kejari, Selasa 10 November 2020. Kegiatan guna mencegah dan mengantisipasi masuknya faham redikalisme dan aliran kepercayaan agama radikalisme dan kepercayaan aliran sesat yang berpotensi konflik dalam dinamika kehidupan sosial dimasyarakat,
Dalam undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan RI sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) di Indonesia merupakan satu-satunya lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana, dimana, Kejaksaan RI juga diberikan kewenangan lain berdasarkan undang-undang dapat melakukan penegakan hukum, baik secara preventif (pencegahan) maupun secara represif (penindakan)
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus, David P. Duarsa kepada Sinarlampung.co mengatakan, kebebasan publik di era demokratisasi saat ini memunculkan pelembagaan kelompok keagamaan, kepercayaan, Ideologi dan faham tertentu. Serta terbukanya akses interaksi sosial di era teknologi digital, serta fenomena ujaran kebencian, saling menghujat dan penyebaran berita bohong (hoax) dapat berpotensi konflik di Kabupaten Tanggamus.
“Inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya sinergitas dan penguatan peran tim koordinasi pakem dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum di wilayah kabupaten Tanggamus. Kejari melalui bidang intelijen membentuk tim pakem sebagai dasar pelaksaan tugas,” kata David.
Di kabupaten Tanggamus, kata dia, terdapat kelompok kepercayaan dan kelompok keagamaan yang terindikasi aliran keyakinan tertentu dan berpotensi konflik seperti, keberadaan dan aktivitas warga eks anggota GAFATAR, kelompok Romo Sawin, Rasa Ismaya, Jemaat Ahmadiyah, dan kelompok Syiah atau Ahli Bait Indonesia (ABI), serta Gerakan Hare Krishna.
“Tim pakem ini menerima dan menganalisa laporan atau informasi, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Serta melakukan pembinaan terhadap kelompok penganut aliran kepercayaan atau keagamaan yang dipandang perlu,” ujarnya.
Lanjutnya, langkah-langkah atau pola penanggulangan yang diterapkan yaitu, tindakan preventif dalam rangka pencegahan seperti penyuluhan hukum dan penerangan hukum, pendekatan keagamaan atau kepercayaan serta menjalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Namun selain itu, tim pakem juga dapat mengambil tindakan represif menanggulangi permasalahan yang sudah terjadi dengan penindakan yang bersifat administratif dan penindakan yustisial atau membubarkan aliran,” terang Kajari selaku Ketua Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Tanggamus itu.
Adapun Tim Pakem terdiri dari Kasi Intelijen Kajari Tanggamus selaku wakil ketua koordinasi, Kepala Kesbangpol, Kadis Pendidikan, Kepala Kabag Tata Pemerintahan, Pasi Intel Kodim 0424 Tanggamus, Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanggamus, Kepala Sub Bagian Kemenag Kabupaten Tanggamus dan Anggota Pos Binda Tanggamus. (Hardi)