Pringsewu (SL)-Ajarudin (54), warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pelapor kasus dugaan penipuan fee proyek Rp4 miliar, yang menyeret nama Wakil Bupati Pringsewu, mengatakan bahwa dalam kasus itu pihaknya melaporkan dan menuntut Bambang Urip Tri Martono (54) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, bukan Wakil Bupati Pringsewu.
Ajarudin mengatakan yang menyebut nama Wakil Bupati Dr Fauzi adalah Bambang Urip Tri Martono itu sendiri. “Saya tidak pernah melaporkan Fauzi Wakil Bupati Pringsewu kaitan kasus ini. Yang saya laporkan dan tuntut adalah Bambang. Kemungkinan didepan penyidik Bambang yang bercerita keterlibatan Wakil Bupati Pringsewu, hasil penyidikan dan pengembangan tentunya diusut kemana aliran dana fee proyek itu,” kata Ajarudin.
Menurut Ajarudin, pekan lalu dirinya juga sudah kembali dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Lampung. Termasuk lima orang saksi lainnya, Senin, Selasa, 2-3 Noovember 2020. ada Andreas Andoyo (Dosen), Ahmad Muslimin (Swasta), Tumiyono (Swasta), Fasmanto (swasta), Erik Satria (Polri), Hasan Fauzi (pns). Pemeriksaan dimpimpi AKBP Heru Irianto, dan Aiptu J Siregar.
“Ya kasus ini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Lampung dan sudah digelar perkara. Detailnya keterangan lengkap seperti apa mungkin silahkan bertanya pada aparat kepolisian yang menangani kasus itu saja,” kata Ajarudin.
Kasus penipuan fee proyek infrastruktur miliaran rupiah yang menyeret nama Wakil Bupati Pringsewu DR Fauzi, terus bergulis di Ditreskrimum Polda Lampung. Terlapor adalah nama Bambang Urip Tri Martono (54) yang selama ini dikenal merupakan orang kepercayaan Wakil Bupati Pringsewu.
Korban Ajarudin dirugikan Rp750 juta berupa uang tunai dan satu unit mobil Toyota Alphard Vellfere B-2904-SBR. Kasusnya sempat di laporkan ke Polres Tanggamus, pada 11 Juni 2019 lalu. Sehingga empat bulan kemudian kasus dilimpahkan Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian di limpahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung, dengan LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019 itu atas nama pelapor Ajarudin.
Ditreskrimum Polda Lampung kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 24 September 2020 lalu, sehingga kasus kemudian ditingkatkan kepenyidikan. Direskrimum Polda Lampung Kombes.Pol Muslimin Akhmad menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik dan sudah di dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertanggal 12 Oktober 2020.
Dalam bukti laporan polisi pelapor menyebutkan Bambang atas nama Wakil Bupati Pringsewu, menjanjikan proyek insfrastruktur di wilayah Kabupaten Pringsewu senilai Rp4 miliar, Pelapor percaya karena Bambang diketahui menjadi orang dekat atau anak buah Wakil Bupati Pringsewu, bahkan Bambang beralamat tinggal dirumah kediaman Wakil Bupati Pringsewu, Bambang meminta sejumlah uang dan diberi uang Cast Rp.300 juta berikut satu unit mobil merek Toyota Alfath VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 wama Hitam B-2904-SBR.
Kepada Ajarudin, Bambang berdalih bahwa yang memintanya adalah Wakil Bupati Pringsewu. Pada Kamis tanggal 06 Juni 2018 sekira jam 16.00, Ajarudin menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dan satu unit. mobil Toyota VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 kepada Bambang, yang saat itu Bambang dikenal sebagai pegawai honorer bagian rumah tangga Wakil Bupati Pringsewu, bahkan Bambang menurut data KTPnya beralamat dirumah wakil bupati dikelurahan Pringsewu Barat.
Namun hingga saat ini Proyek Insfraktruktur Jalan senilai Rp.4 miliar yang dijanjikan Bambang itu tidak ada, merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, ke Polres Tanggamus. Dari Polres Tanggamus perkara itu di limpahkan ke Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian oleh Polres Pringsewu dilimpahkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Salah seorang saksi, Ahmad Muslimin di periksa di Polda Lampung mengaku hanya ditanya soal kenal tidak dengan pelapor dan terlapor serta sama wakil bupati, serta di tanya sejauh mana mengetahui tentang kasus itu. “Pertanyaan umum, dan saya selalu kooperatif, siap untuk di minta keterangan dan sudah dua kali di panggil,” kata Ahmad Muslimin.
Sementara Wakil Bupati Pringsewu Dr Fauzi, enggan merespon konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. Bahkan dikabarnya Wakil Bupati justri blokir whatshaap wartawan yang mengkonfirmasi kasus tersebut kepada dirinya. Kabag Humas Pemkab Pringsewu Moudy melaui watshapnya juga belum merespon konfirmasi wartawan. (Red/*)